Jakarta -
PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mengakui produk perseroan ikut terjaring beras fortifikasi nan diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan. Produk-produk tersebut adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan.
Direktur HOKI, Muliati, menjelaskan empat produk ini merupakan produk beras unik nan diperkaya dengan dua vitamin. Perseroan memahami keempat produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh lembaga pemerintah.
"Perseroan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut nan dilakukan oleh lembaga pemerintah nan berkuasa dan bakal memproses tindak lanjut nan perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan nan fair dan mengikuti ketentuan nan berlaku," kata Muliati dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliati mengatakan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta mengenai temuan keamanan, mutu, label, dan/atau gizi pada empat produk perseroan. Perseroan juga terus menindaklanjuti pengarahan dan ketentuan dari lembaga terkait.
Muliati menegaskan HOKI bakal mengikuti pengarahan lembaga pemerintah mengenai dan menyampaikan keterbukaan info jika terdapat perkembangan material sesuai patokan pasar modal. Meski demikian, hingga keterbukaan info ini diterbitkan, aktivitas upaya dan operasional perseroan tetap melangkah normal.
"Kegiatan upaya dan operasional Perseroan secara umum tetap melangkah sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan dan menindaklanjuti pengarahan serta ketentuan nan disampaikan oleh lembaga pemerintah mengenai sebagaimana dijelaskan sebelumnya," jelasnya.
HOKI juga tetap melakukan pertimbangan dan kajian atas akibat nan mungkin timbul terhadap aktivitas upaya Perseroan. Namun hingga kini, HOKI memastikan belum ada akibat finansial maupun operasional perusahaan.
"Sampai dengan tanggal keterbukaan info ini, perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran akibat finansial maupun operasional terhadap Perseroan, termasuk akibat terhadap pendapatan dan aktivitas operasional andaikan dilakukan penghentian penjualan dan/atau penarikan produk," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berbareng Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras nan dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan nan tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras nan diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras bercap fortifikasi nan diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengetesan sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih nilai produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
(ahi/ara)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·