Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin dengan maraknya dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) nan terjadi di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta dan Aceh. Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi sistem perlindungan anak, terutama di tengah nomor stunting nan tetap berada di kisaran 19,8% menurut Survei Kesehatan Indonesia.
HNW menjelaskan, DPR melalui Komisi VIII telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), nan juga mengatur perlindungan anak, termasuk peserta daycare. Dalam izin itu, negara diwajibkan memastikan kewenangan anak untuk tumbuh optimal dan terlindungi dari kekerasan.
"Undang-Undang itu sudah jelas menyebut bahwa anak berkuasa mendapatkan pengasuhan terbaik dan lingkungan nan mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, kekerasan di beragam daycare adalah pelanggaran norma dan harusnya ditindak, untuk menyelamatkan Anak, dan agar menimbulkan pengaruh jera agar tidak terulang di tempat lainnya dan di waktu berikutnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, Pasal 11 UU tersebut menegaskan kewenangan anak untuk memperoleh pengasuhan berkepanjangan serta lingkungan nan mendukung perkembangan bentuk dan mental. Artinya, setiap daycare wajib mempunyai standar pengasuhan nan layak. HNW pun mengapresiasi rencana pemerintah menertibkan daycare dengan ketentuan nasional sesuai UU.
Ia juga mengingatkan peran orang tua tetap utama. Dalam Pasal 12, orang tua bertanggung jawab mengasuh, mendidik, dan melindungi anak secara langsung, meski diakui kebutuhan ekonomi membikin sebagian orang tua kudu menitipkan anak.
"Kondisi para Orang Tua seperti ini jangan sampai dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh para oknum nan mendirikan daycare hanya demi mengambil untung ekonomi dengan mengabaikan pola pengasuhan anak nan positif di dalamnya. Tetapi mestinya Orang Tua perlu betul-betul perhatian kepada kondisi anak nan dititipkan di lembaga Daycare, jangan sampai berkepanjangan hingga bulanan terjadi kekerasan tanpa diperhatikan untuk dihentikan, seperti nan terjadi di daycare Aresha itu," tegasnya.
Lebih lanjut, HNW menekankan bahwa negara juga tidak boleh abai. Pemerintah pusat dan wilayah wajib melakukan pengawasan dan menjamin kualitas jasa pengasuhan anak melangkah sesuai standar UU KIA, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai leading sector.
"Kasus nan muncul saat ini kudu dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara serius, jangan sekadar respons sesaat terhadap tekanan publik dan kemudian berlalu begitu saja, dan terulang lagi kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare," lanjutnya.
Ia pun menegaskan perlindungan anak menjadi fondasi krusial dalam menyiapkan Generasi Emas 2045.
"Karena itu negara kudu datang secara nyata, orang tua tidak boleh lepas tangan, dan seluruh komponen masyarakat perlu ikut berkontribusi dan mengawasi, agar setiap anak Indonesia betul-betul terlindungi dan dapat tumbuh dengan baik; sehat dan selamat, agar bisa menjadi generasi penerus bangsa nan menghadirkan Indonesia Emas pada tahun 2045," pungkasnya. (prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·