HNW Puji Kemenhaj, Calon Jamaah Haji Berusia 13 Tahun Bisa Berangkat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah Kementerian Haji (Kemenhaj) nan mengimplementasikan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memungkinkan calon jamaah haji berumur di bawah 18 tahun tetap bisa berangkat selama telah memenuhi syarat syariat.

"Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 nan mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berumur 18 tahun alias sudah menikah. Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu lantaran tidak sesuai dengan prinsip hukum nan menjadi rujukan ketentuan dasar nan tercantum dalam UU pengelolaan haji. Sehingga syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebut syarat sudah menikah alias pemisah minimal usia calon jamaah nan bakal berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan hukum ialah sudah mencapai 'baligh'," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

"Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji nan tetap berumur muda, baik nan lantaran takdir menggantikan orang tuanya, alias memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya. Dan semoga dengan demikian, bakal makin banyak lagi haji usia muda, dan makin diperpendeknya antrean panjang haji," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang sebelumnya, ialah UU Nomor 8 Tahun 2019, terdapat pemisah minimum umur untuk para peserta haji, ialah 18 tahun alias sudah menikah. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip hukum Islam nan menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji sehingga kudu dikoreksi.

"Dalam pembahasan revisi UU, kami mengkritisi ketentuan tersebut lantaran tidak sesuai dengan asas utama dan pertama nan disebut dalam UU penyelenggaraan haji ialah syariat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dalam Syariat Islam nan terejawantahkan dengan fiqih tidak ada ketentuan seperti itu, tidak ada madzhab fiqih apa pun nan membatasi syarat keberangkatan dengan syarat sudah menikah alias pemisah minimal usia seperti itu, cukup syarat sudah 'baligh' saja. Dan itu di bawah usia 18 tahun," jelasnya.

HNW menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut kemudian disepakati menjadi ketentuan baru agar lebih sesuai dengan asas syariat.

"Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah nan telah baligh meskipun baru berumur 13 tahun dapat berangkat haji dan apalagi menjadi calon jamaah termuda. Demikianlah jika ketentuan nan sudah disepakati dengan Komisi VIII dan disahkan menjadi UU dilaksanakan dengan betul maka bakal menjadi solusi, tidak menimbulkan kegaduhan, dan berfaedah bagi masyarakat," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa kebijakan ini turut memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai ketentuan perundangan nan berlaku.

Oleh lantaran itu, HNW menegaskan bahwa pentingnya penyelenggaraan seluruh ketentuan dalam UU Haji secara betul dan konsisten. Hal ini termasuk pengelolaan kuota, terutama jika Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota haji.

"Jika kelak Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, kudu tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang nan berlaku, ialah dibagi secara proporsional antara haji reguler (92%) dan haji unik (8%) sesuai ketentuan Pasal 9. Dan jika belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya (Pasal 16). Tidak 'ujug-ujug' dibagi dengan pola 'war ticket' nan tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU Penyelenggaraan Haji itu. Ini krusial diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode nan lalu. Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah, dan agar UU nan sudah disepakati berbareng dipergunakan menjadi solusi, bukan justru diabaikan lantaran bakal (mengulangi) menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News