HNW Minta Kemenhaj Fokus Haji 2026 & Biaya Tambahan Tak Bebani Jemaah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR dari FPKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) perlu memprioritaskan kesuksesan penyelenggaraan haji 2026, seiring persiapan pemberangkatan kloter pertama calon jemaah.

Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI tersebut, HNW juga meminta agar kenaikan biaya penerbangan akibat melonjaknya nilai avtur tidak dibebankan kepada jemaah haji Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan HNW merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI berbareng Menteri Haji dan Umrah RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4), di mana disepakati bahwa tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 1,7 triliun tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan menjadi tanggung jawab finansial negara melalui skema nan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII hari Selasa ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji ialah sebesar Rp 7,9 juta-Rp 8,1 juta per jamaah alias total Rp 1,7 triliun akibat kenaikan nilai avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tapi bakal ditanggung oleh finansial negara. Maka ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj kudu segera berkoordinasi dengan Kementerian mengenai agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dirinya menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan nan pertama di bawah Kemenhaj, sekaligus berjalan di tengah situasi bentrok dunia nan berakibat langsung pada kenaikan biaya penerbangan.

Anggota DPR RI nan juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS ini juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota/kab asal ke kota Embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.

"Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua nan kudu ke embarkasi Makassar, juga jemaah Bali dan NTT nan kudu ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari akibat kenaikan biaya penerbangan domestik. Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi konklusi rapat nan agar Kemenhaj berkoordinasi dengan Pemerintah wilayah untuk membantu para calon jemaah haji itu," tegas HNW.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) ini juga mengingatkan bahwa mestinya itulah nan menjadi konsentrasi utama Kemenhaj saat ini ialah kudu memastikan penyelenggaraan haji 2026 melangkah sukses, di antaranya dengan memastikan agar kenaikan biaya tidak memberatkan jamaah sebagaimana disepakati.

Ia juga meminta agar koper jemaah haji dapat terdistribusi 100% sebelum keberangkatan, mengecek kesiapan akomodasi jemaah di Saudi dan kesesuaiannya dengan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pengiriman ramuan nusantara di tengah minimnya penerbangan, dan lain-lain.

Maka sebaiknya, lanjut HNW, Kemenhaj sebaiknya saat ini tidak membuka wacana baru nan tidak prioritas apalagi berpotensi memecah konsentrasi, seperti mau mengubah sistem keberangkatan jemaah dengan 'war tiket haji'. Karena wacana ini perlu terlebih dulu dikaji secara matang, komprehensif, dan kesesuaiannya dengan patokan norma nan ada.

Karena sistem baru itu, kata HNW, tidak mungkin dilaksanakan sekarang, maka mestinya tidak menjadi prioritas pembahasan nan mengalahkan maksimalisasi persiapan haji nan bakal mulai diberangkatkan dalam waktu dekat, mulai 22 April 2026.

"Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh daya Kemenhaj dan penduduk Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana lain nan belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif apalagi kaitannya dengan UU, dan juga dibahas secara resmi berbareng Komisi VIII DPR RI," ujarnya.

HNW juga menegaskan bahwa jika haji 'war ticket' nan tanpa antrean sebagaimana disampaikan Wamenhaj hanya diberlakukan terhadap haji tambahan kuota, maka sistem pengisian kuota tambahan sebenarnya sudah diatur di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menjelaskan pemberlakuan kuota tambahan itu dibahas berbareng DPR RI dan mengikuti proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus. Itulah mestinya nan jadi rujukan, agar tidak mengulangi kasus Menag pada periode sebelumnya. Dan jika kebijakan itu dilaksanakan maka tidak perlu menghadirkan skema baru nan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keresahan maupun ketidakadilan.

Selain itu, dia kembali mengingatkan usulannya yg sudah acapkali disampaikan dalam Raker di Komisi VIII, bahwa salah satu kunci mengurangi daftar antrean panjang calon haji adalah dengan menambah kuota haji untuk Indonesia, maka sangat dipentingkan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) jika betul OKI berkuasa soal ini.

Dengan jumlah umat Islam Indonesia nan mencapai lebih dari 248 juta jiwa, semestinya kuota haji Indonesia bisa mencapai sekitar 248 ribu jamaah jika betul berasas rasio 1:1000 (1 calon haji untuk 1000 masyarakat muslim), apalagi jika memperhatikan kondisi terbaru di Saudi Arabia, kuota haji Indonesia berpotensi diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 2:1000.

"Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimasi kuota haji dari negara lain nan tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat dengan baik tanpa meresahkan apalagi berpotensi melanggar patokan hukum," jelasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5,6 juta calon jemaah haji Indonesia nan telah menunggu antrean dalam waktu sangat panjang, sekalipun dengan rata-rata masa tunggu hingga 26 tahun.

"Harus juga dipastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah nan sudah menunggu lama, sekaligus memastikan mereka tidak terbebani oleh kenaikan biaya," ujarnya.

Menurut HNW, beragam aspirasi masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut, antara lain potensi kembali maraknya praktik percaloan dan monopoli haji, khususnya di daerah-daerah.

Padahal Komisi VIII DPR RI telah melakukan upaya berkepanjangan untuk menghapuskan praktik tersebut, mulai dari pemisahan finansial haji melalui hadirnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perbaikan tata kelola haji melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik Nomor 8 Tahun 2019, hingga revisi terbaru pada UU Nomor 14 tahun 2025 nan secara esensial mengalihkan lembaga penyelenggara haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj.

Istilah 'war tiket haji' nan diramaikan belakangan, juga dianggap tidak tepat, lantaran haji adalah ibadah, bukan 'war' apalagi sekedar 'war tiket' maka jangan disederhanakan apalagi jika malah menghilangkan kesakralan haji nan berdimensi ibadah itu.

"Oleh lantaran itu setelah kita berbareng menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, jika memang rumor ini tetap digulirkan oleh Kemenhaj, agar tidak mempergunakan terminologi 'war tiket haji'. Karena haji adalah ibadah, semua sarana menuju ke sana/wasilah mestinya juga mempergunakan terminologi nan menguatkan bukan sebaliknya kontroversial dan mengesankan adanya 'war' dan apalagi hanya dikaitkan tiket," ujar HNW,

"Karena aspek 'tiket' ini justru nan selama ini merugikan jemaah, dengan dalih sewa carter pesawat. Bila betul-betul mau menghadirkan haji dengan biaya nan murah seperti angan Presiden Prabowo dan kita semua, mestinya soal nilai tiket ini juga kelak krusial diseriusi dengan dikoreksi agar calon jemaah haji tidak dibebani nilai tiket nan mahal lantaran mereka kudu kembali bayar 2 kali lipat nilai tiket dari nilai normalnya. Kita sambut baik segala langkah untuk kemaslahatan dan penyelenggaraan Haji nan lebih baik dan tidak mengulangi masalah-masalah sebelumnya," pungkasnya.

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News