Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk tindakan Israel nan mencegat dan membajak puluhan kapal support kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) untuk rakyat Gaza/Palestina dan menculik serta menahan sekitar 175 aktivis dari beragam negara tanpa dasar norma nan benar.
HNW menegaskan tindakan berulang tersebut merupakan pelanggaran terbuka atas norma internasional nan disepakati dan karenanya masyarakat internasional mestinya menjatuhkan hukuman tegas atas Israel, agar berakhir melakukan kejahatan dan ke depan tidak lagi mengulanginya.
"Pelanggaran norma di perairan internasional nan bukan di area wilayahnya nan sah seperti nan kembali dilakukan Israel di atas, merupakan tindakan nan berulang kali dilakukan oleh Israel. Sehingga, tindakan ini jelas ilegal, ditambah lagi kebenaran bahwa puluhan kapal sipil itu membawa support kemanusiaan nan semestinya bisa diberikan kepada penduduk Gaza Palestina, baik dalam keadaan normal maupun keadaan perang sekalipun," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
HNW mengatakan bahwa tindakan terlarangan Israel itu bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Ketentuan Pasal 87 Konvensi PBB tentang Hukum Laut tersebut menegaskan prinsip kebebasan setiap orang untuk menggunakan laut lepas sebagaimana nan dilakukan oleh para aktivis pro-Palestina tersebut.
Apabila support kemanusiaan tersebut masuk ke wilayah perairan Palestina alias nan diklaim sebagai perairan Israel sekalipun, Israel tidak boleh menghentikannya. Hal ini dijamin oleh Konvensi Jenewa 1949, di mana support kemanusiaan merupakan kewenangan bagi penduduk sipil, apalagi dalam keadaan perang sekalipun.
"Poin-poin tersebut jelas kembali dilanggar oleh Israel. Bahkan belasan Menteri Luar Negeri, seperti dari Brasil, Spanyol, Turkiye, Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, Malaysia dan lain-lain sudah secara bersama-sama mengutuk keras kejahatan Israel itu. Maka demi penegakan norma dan patokan internasional, sudah semestinya organisasi internasional bertindak tegas dengan memberlakukan hukuman keras atas kejahatan-kejahatan Israel itu," kata HNW.
HNW mengingatkan agar Pemerintah Indonesia juga dapat ikut serta mendorong penjatuhan hukuman kepada Israel atas kejahatan-kejahatannya itu, meskipun tidak ada penduduk Indonesia nan ikut dalam tindakan kemanusiaan GSF itu nan ditahan oleh Israel.
"Indonesia adalah negara pelopor dihadirkannya UNCLOS dan sudah sepantasnya sekarang Indonesia ikut berkedudukan dalam penegakannya," tutur HNW.
Apalagi UNCLOS nan dilanggar oleh Israel itu berakar dari salah satunya oleh Deklarasi Djuanda 1957 nan disampaikan oleh Raden Djuanda Kartawidjaja, perdana menteri Indonesia kala itu nan aktif dan berlatar belakang ormas Islam Muhammadiyah.
"Ini merupakan pendapat Indonesia, maka sudah sepantasnya jika Indonesia juga berpihak pada penegakan norma laut internasional itu dengan bertindak tegas atas pelanggaran terhadap UNCLOS nan telah lama disepakati oleh PBB. Agar norma internasional bisa ditegakkan, dan perdamaian bisa dihadirkan, dan tragedi kemanusiaan di Gaza/Palestina bisa diakhiri," tutup HNW. (prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·