HNW Dukung MUI soal Label 'No Pork No Lard' Tak Jamin Kehalalan Produk

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal label 'no pork, no lard' pada menu maupun tempat upaya kuliner tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal. Menurut HNW, keterangan itu dapat menjadi info bahwa produk tidak menggunakan daging babi alias lemak babi.

Namun, info tersebut belum cukup untuk menjadi agunan kehalalan suatu produk lantaran aspek legal mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian, hingga aspek penyembelihan hewan.

Hal itu disampaikan olehnya saat menghadiri penutupan final Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) Tahun 2026 Tingkat Nasional. Acara tersebut berjalan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan MUI ini krusial agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan info tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berkuasa memperoleh kepastian nan utuh mengenai produk nan mereka konsumsi," ujar HNW, Minggu (6/9/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan agar pelaku upaya tidak menempatkan, mempromosikan, alias membiarkan label 'no pork, no lard' dipahami sebagai bukti bahwa produknya telah bersertifikat halal.

Klaim bebas bahan tertentu berbeda dengan sertifikat legal nan diterbitkan setelah pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

"Jangan sampai konsumen memandang tulisan 'no pork, no lard', lampau langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan," tegasnya.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI untuk memperkuat edukasi publik dan pembinaan pelaku upaya mengenai perbedaan antara info 'no pork, no lard' dengan produk nan telah mempunyai Sertifikat Halal.

"BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana info tentang bahan tertentu dan mana produk nan betul-betul telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku upaya pun kudu mendapatkan pembinaan nan mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya," kata HNW.

Selain edukasi, HNW meminta BPJPH memperkuat pengawasan atas info produk, khususnya pada upaya kuliner. Pengawasan itu krusial agar klaim bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa suatu produk telah bersertifikat halal.

Menurutnya, perihal tersebut sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal nan menegaskan tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian kesiapan produk legal bagi masyarakat dalam mengonsumsi serta menggunakan produk.

"Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut kewenangan konsumen untuk memperoleh info nan betul dan kepastian nan dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi legal kudu terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap info produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar HNW.

HNW berambisi penguatan agunan produk legal tidak dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha. Melainkan sebagai langkah membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar dan memperkuat daya saing produk Indonesia.

"Indonesia mempunyai kesempatan besar menjadi pusat industri legal dunia. Kepercayaan itu kudu dibangun dari perihal paling mendasar. Konsumen mengetahui secara betul apa nan dikonsumsi, pelaku upaya menyampaikan info secara jujur, dan negara melalui BPJPH memastikan agunan halalnya kredibel," tutupnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News