Jakarta, CNBC Indonesia - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengusulkan kepada DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khususnya, untuk memperbaiki polemik mengenai patokan kalkulasi kerugian negara.
Hal ini disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Romli, kalkulasi kerugian negara kerap menjadi konflik, sehingga perlu perubahan dalam aturan. Menurutnya, dalam persidangan saat ini pengadil dan jaksa bisa melakukan kalkulasi kerugian negara.
"Bahkan pengadil bisa, jaksa bisa. Gimana ini? saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas norma belajar matematika akuntansi? nggak pernah, gimana ngitungnnya jaksa, hakim? Aneh saya juga kadang," kata Romli.
"Jadi maksud saya revisi Undang-Undang Tipikor segera, jika nggak revisi ya ini aja Undang-Undang Perampasan Aset, rancangan Undang-Undang Perampasan Aset" tambahnya.
Padahal, menurutnya, berasas Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya nan bisa melakukan perhitungan.
Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset juga merupakan salah satu patokan nan terbaik untuk menghukum para koruptor. Pasalnya, beleid itu mengenal gugatan In Personam Forfeiture dan In Rem Forfeiture alias perampasan terhadap orang dan perampasan terhadap aset.
"Saya kira itu nan terbaik, daripada dihukum, dirampas juga. Udah dirampas, ada Pidana Uang Pengganti," tuturnya.
Romli juga memandang bahwa patokan Tipikor sekarang membikin banyak birokrat takut terjerat kasus korupsi seperti Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Aneh juga kadang-kadang berpikir kok lama-lama makin nggak karu-karuan nih undang-undang kita. nan tahun '99 katanya hebat, dulu kan dahsyat tuh reformasi. Wah, semangat. Nyatanya gak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amin Sunaryadi juga menyoroti perlunya kehadiran mahir dalam menghitung kerugian negara di letak penyidikan. Menurutnya, ada aspek ketidaksanggupan dari lembaga seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan kalkulasi kerugian negara di tingkat daerah.
"Kalau investigasi di kabupaten, BPK sanggup nggak siapkan orangnya. Saya percaya nggak bisa, apalagi jika tindak pidananya korupsinya nilainya hanya Rp 300 juta, mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu sangat besar," katanya.
"Siapa nan kudu menghitung, itu BPK alias saya lihat BPKP nggak practical. Mungkin banyak investigasi nggak bisa dijalankan lantaran nggak ada nan menghitung," tambahnya.
Untuk itu, dia berkesimpulan bahwa kalkulasi kerugian negara untuk peradilan juga tidak boleh dimonopoli oleh BPK.
"Saya berkesimpulan begini, penghitungan finansial negara untuk peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh di monopoli BPK, jadi surat info Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," katanya.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·