Hingga Mei 2026, Ribuan Dapur MBG Kena Suspend

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara alias men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di beragam wilayah di Indonesia. Langkah ini dipilih lantaran adanya beragam masukan dari masyarakat, termasuk masukan dari para pejabat di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol nan dialami para penerima manfaat.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG nan saat ini sudah beraksi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).

Di Wilayah I, meliputi Pulau Sumatera, dari 5.968 SPPG nan sudah beroperasi, saat ini ada 148 SPPG nan tetap di-suspend. Sebanyak 10 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)

Sementara itu sebanyak 610 SPPG nan semula di-suspend sudah beraksi kembali. Maka, dari wilayah I, total sebanyak 758 SPPG telah di-suspend.

Di Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG nan sudah beroperasi, saat ini ada 1.666 SPPG nan tetap di-suspend. Sebanyak 61 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.

Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)

Adapun 1.800 SPPG nan semula sudah di-suspend, sekarang telah beraksi kembali.

"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.

Sedangkan di Wilayah III, meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, dari 4.646 SPPG nan sudah beroperasi, saat ini ada 399 SPPG nan tetap di-suspend. Sebanyak 25 SPPG di-suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 374 SPPG di-suspend akibat persoalan infrastruktur, manajemen organisasi dan mutu gizi.

Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN) Foto: Sejak 6 Januari 2025 – 29 Mei 2026, 8.182 SPPG Pernah Di-suspend, 2.213 SPPG Kini Masih Dalam Posisi Suspend. (Dok. BGN)

Sementara itu, sebanyak 3.559 SPPG nan semula sudah di-suspend, sekarang telah beraksi kembali. Karena itu, dari Wilayah III, total sebanyak 3.959 SPPG telah di-suspend.

Dari info semua wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Dari jumlah total nan pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG sudah dilepas stasua suspend-nya, alias sudah beraksi kembali lantaran sudah memenuhi ketentuan.

Sementara itu, 2.213 SPPG tetap kudu menjalani masa suspend, lantaran belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun gedung SPPG.

Nanik menjelaskan setiap SPPG bisa dijatuhi hukuman suspend lantaran beragam sebab. Misalnya, menu nan diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu nan disajikan SPPG tidak sesuai budget shopping bahan baku ialah 8000 dan 10.000; sengaja me-mark up nilai bahan baku; serta jika alur gedung SPPG tidak sesui juknis.

SPPG nan belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi hukuman suspend. Demikian juga bagi SPPG nan tidak mempunyai peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta mempunyai suplier kurang dari 15.

Jumlah SPPG nan di-suspend, kata Nanik, bisa jadi bakal bertambah lagi. Sebab, saat ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima faedah golongan 3B (Bumil, Busui, dan Balita).

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan info pemberian MBG kepada golongan 3B, maka SPPG itu bakal di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya bakal mendapatkan peringatan keras," kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News