
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Magnific/jcomp)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajak. Salah satunya saat ini masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diberikan berasas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya.
Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara kedudukan alias otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib pajak nan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode nan telah ditentukan bakal langsung memperoleh faedah keringanan tersebut.
Diskon 5 Persen Berlaku hingga 30 September 2026
Wajib pajak dapat memperoleh potongan nilai PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya bertindak untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
“Wajib pajak tidak perlu cemas andaikan nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik alias E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak nan kudu dibayarkan bakal secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan nan bertindak saat transaksi dilakukan,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.
Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi tanggungjawab PBB-P2 dengan nilai pembayaran nan lebih ringan sekaligus menghindari akibat keterlambatan.
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·