Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ditahan Kejagung usai menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery sekarang dipecat Ombudsman.

Diketahui, Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar soal kasus tata kelola pertambangan nikel. Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP.

Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Dipecat

Hery tak juga mundur dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI usai ditahan Kejagung. Majelis Etik Ombudsman memutuskan memecat Hery.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan ketua merangkap personil Ombudsman masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar personil Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konvensi pers di Gedung Ombudsman nan juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).

Majelis Etik Ombudsman bakal memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berambisi Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agrHery Susanto saat ditangkap Kejagung (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Pertimbangan

Majelis Etik menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut lantaran ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membikin Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.

Selain itu, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela nan berakibat pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan nan berulang dalam penanganan laporan.

"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.

Ogah Minta Maaf

Selain itu, Ombudsman menyebut Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun, Hery tidak melakukannya.

"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa norma maupun family berasas keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News