Selat Hormuz, sebuah jalur perairan sempit nan menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab, merupakan salah satu titik kritis terpenting di bumi bagi keamanan daya global. Dengan lebar sekitar 21 mil laut di titik tersempitnya, selat ini mengangkut sekitar 20-30% perdagangan minyak untuk konsumsi dunia.
Sejak Perang Iran, Selat ini ditutup oleh Iran, dan membikin gempar dunia. Selain kehebohan politik dan ekonomi, perdebatan hukumnya juga tidak kalah seru. Apakah Iran berkuasa untuk menutup alias menghalang pelayaran melalui selat tersebut?
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) menyediakan kerangka komprehensif dalam Bagian III (Pasal 37–44) untuk “selat nan digunakan untuk pelayaran internasional”. Selat Hormuz secara jelas termasuk dalam kategori ini: Selat ini memenuhi syarat UNCLOS ialah menghubungkan satu bagian area ekonomi eksklusif (ZEE) alias laut lepas dengan bagian lainnya dan telah lama digunakan untuk pelayaran internasional.
UNCLOS sendiri menjelaskan bahwa selat semacam ini bukan perairan internasional namalain laut lepas dengan kebebasannya seperti nan secara keliru ditafsirkan banyak kalangan. Sebaliknya, selat sedang kita telaah ini terdiri dari laut territorial nan tumpang tindih antara Iran dan Oman. Maka tidak heran jika Iran memperlakukannya sebagai perairan dibawah kedaulatannya.
Namun, kata UNCLOS lagi, rezim kewenangan lintas transit (transit passage) memberikan kewenangan kepada semua kapal dan pesawat udara (termasuk kapal militer dan penerbangan) untuk melintas secara terus-menerus dan secepat mungkin. Hak ini tidak dapat ditangguhkan dan negara pantai “tidak boleh menghambat” lintas transit, tidak boleh memberlakukan persyaratan izin alias pemberitahuan sebelumnya (kecuali untuk keselamatan dan skema pemisahan lampau lintas sesuai Pasal 42), serta tidak dapat menangguhkannya apalagi untuk sementara sekalipun.
Hak lintas ini merupakan perkembangan signifikan dari rezim lama lintas tenteram (innocent passage) nan tidak dapat ditangguhkan di bawah Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan (yang telah diratifikasi Iran). Hak lintas transit ini lebih luas, memungkinkan transit kapal selam dalam keadaan tenggelam dan penerbangan—hak nan tidak tersedia di bawah rezim lintas damai.
Soal kewenangan lintas transit ini tidak ada persoalan. nan menjadi persoalan adalah apakah Iran terikat pada tanggungjawab untuk memberikan kewenangan lintas ini. Disini persoalan dimulai.
Iran menandatangani UNCLOS pada tahun 1982 tetapi belum pernah meratifikasinya. Artinya Iran belum terikat pada UNCLOS. Berdasarkan prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt (yang dikodifikasikan dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian), suatu perjanjian tidak bisa menciptakan tanggungjawab alias kewenangan bagi negara ketiga tanpa persetujuan mereka. Dengan demikian, menurut norma perjanjian internasional, UNCLOS tidak mengikat Iran.
Namun banyak pula negara dan mahir norma beranggapan bahwa rezim lintas transit seperti nan dimaksud UNCLOS telah berevolusi menjuadi norma norma kebiasaan internasional, nan pada akhirnya mengikat Iran, terlepas dari apakah Iran terikat alias tidak pada UNCLOS. Pandangan ini didasarkan pada praktik negara nan luas, termasuk pandangan negara nan tercermin dalam negosiasi UNCLOS, serta kasus Corfu Channel (1949) nan mencontohkan bahwa lintas tenteram (yang tidak dapat ditangguhkan) dianggap sebagai norma kebiasaan.
Walau, sebagian literatur kurang percaya bahwa kewenangan transit ini telah menjadi norma kebiasaan lantaran kewenangan ini lahir dari penemuan pada perundingan UNCLOS nan kental dengan proses jual beli sapi (quid pro quo/package deal) nan artinya tidak lahir secara alamiah dalam praktik negara sebagaima semestinya suatu norma kebiasaan lahir.
Sekalipun kewenangan ini sudah diterima sebagai norma kebiasaan internasional, rupanya tetap belum menyelesaikan perdebatan. Dalam norma internasional tetap ada prinsip persisten objection (penolakan nan konsisten), ialah kewenangan negara berdaulat untuk menolak berlakunya norma kebiasaan terhadap dirinya, dengan syarat (1) negara tersebut secara konsisten dan terbuka menolak sejak awal proses pembentukan norma tersebut, (2) penolakan itu dilakukan secara jelas dan konsisten, dan (3) norma tersebut bukan berstatus saribuah cogens (norma kebiasaan nan lahir dan tidak bisa diabaikan, misalnya norma tentang larangan perbudakan).
Tentang bangunan norma ini tidak ada perdebatan nan berfaedah lantaran sebagian besar mahir norma sepakat. Persoalan saat ini adalah pada aspek penerapannya dalam situasi konkrit, ialah apakah Iran berkualifikasi sebagai persistent objection State, sehingga dapat mengelak dari pemberlakukan kewenangan lintas transit ini.
Banyak kalangan beranggapan bahwa Iran sudah menyandang status persisten objection. Pertama, Iran telah secara konsisten dan terbuka menolak sejak negosiasi UNCLOS bahwa dirinya, jikalau terikat pada UNCLOS, memberikan syarat. Misalnya pada saat Penandatanganan UNCLOS Iran secara tegas menolak penerapan otomatis lintas transit terhadap negara nan bukan pihak UNCLOS, dan hanya bakal menenrapkan rezim lintas tenteram berasas Konvensi Jenewa 1958. Iran berkilah bahwa rezim lintas transit dalam UNCLOS—merupakan hasil “paket kesepakatan” dan hanya merupakan kewenangan kontraktual bagi Negara Pihak.
Kedua, Undang-Undang Wilayah Laut Republik Islam Iran di Teluk Persia dan Laut Oman tahun 1993 jelas mengunakan “lintas nan tidak membahayakan” (mirip innocent passage di laut teritorial), nan memberi Iran kewenangan untuk menagguhkan kewenangan lintas dengan argumen keamanan serta mewajibkan adanya izin sebelumnya bagi kapal perang, kapal selam, serta kapal nan membawa muatan berbahaya.
Ketiga, pernyataan resmi di beragam fora internasional, nota diplomatik kepada negara pengguna (termasuk protes kepada Amerika Serikat), serta posisi nan diartikulasikan selama Perang Iran-Irak dan krisis-krisis berikutnya, bahwa pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengatur pelayaran di Selat berasas argumen keamanan.
Status Iran sebagai persistent objector ini mendapat support dari banyak mahir seperti Said Mahmoudi (1991), nan beranggapan bahwa kewenangan lintas transit ini adalah produk kontraktual jadi bukan kebiasaan. James Kraska, master norma laut Amerika Serikat nan menulis Artikel tentang status Selat Hormuz (2014) mencatat secara rinci penolakan Iran secara konsisten terhadap kewenangan lintas transit. Alexander Lott (2022) beranggapan bahwa dengan adanya pernyataan nan konsisten dari Iran selama ini tentang Selat Hormuz, maka tanggungjawab untuk membuktikan sebaliknya menjadi beban negara lain nan menentangnya.
Sekalipun demikian, ada juga bunyi nan memandang status ini tetap abu-abu. Mereka menilai Iran belum cukup mempraktikan bahwa dirinya berstatus persistent objector. Sekalipun ada pernyataan resmi dan terbuka soal penolakan ini, namun sikap Iran selama ini membiarkan kapal-kapal asing lampau Lalang di Selat Hormuz tanpa hambatan, baik sebelum maupun setelah UNCLOS 1982. Ini bisa menjadi pengakuan diam-diam bahwa Iran sudah menerima rejim lintas transit ini. Pengakuan diam-diam ini menggerogoti statusnya sebagai persistent objector, sehingga menjadi kehilangan hak-nya untuk menghindari dari penerapan norma kebiasaaan tentang lintas transit.
UNCLOS adalah produk spektakular dari bumi internasional paska Perang Dunia II. Namun sayangnya, UNCLOS dibentuk saat dibenak para perundingnya berfikir dalam konteks damai, artinya UNCLOS tidak di-design untuk situasi perang. Akibatnya, UNCLOS tidak terlalu jelas menjawab gimana status selat saat perang. Dalam situasi perang, nan bertindak adalah norma bentrok bersenjata di laut (misalnya, Manual San Remo), ialah negara Pantai boleh melakukan tindakan tertentu terhadap kapal musuh alias nan berkontribusi pada upaya musuh, tetapi tetap menghormati kewenangan lintas kapal bendera negara netral.
Iran mungkin mempunyai argumen legal umum nan kuat. Iran bukan pihak dalam UNCLOS dan kewenangan lintas transit, sekalipun sudah menjadi norma kebiasaaan, tidak mengikatnya lantaran prinsip penolakan nan konsiten. Kalangan lain mungkin menolaknya dengan argumen pengakuan diam-diam oleh Iran terhadap status rejim lintas transit ini. Perdebatan ini mungkin bakal terus bersambung tanpa ada penyelesaian hukumnya.
Berbeda dengan sistem norma domestik, norma internasional tidak mempunyai otoritas peradilan terpusat nan bisa memaksa penyelesaian suatu kasus norma tanpa persetujuan pihak nan bersengketa. Tanpa penyerahan sukarela oleh para pihak kepada Mahkamah Internasional (ICJ), arbitrase, alias forum lainnya, penentuan norma tetap berada di tangan negara-negara nan bersangkutan. Interpretasi dan penegakan pada akhirnya berkarakter politik dan diplomatik, dibentuk oleh kekuasaan, praktik negara (dengan alias tanpa) atas nama kepentingan lebih luas organisasi internasional.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·