Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |14:09 WIB

Heboh pasien kritik pelayanan kesehatan (Foto: Ist)
JAKARTA - Kasus nan menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan menuai sorotan publik. Peristiwa itu bermulai dari unggahan di media sosial nan mengeluhkan lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian memicu beragam komentar bersuara sinis dan dinilai tidak berempati dari sejumlah akun nan diduga milik master maupun tenaga kesehatan (nakes). Ironisnya, beberapa hari kemudian, pasien tersebut meninggal dunia.
Menurut master norma Henry Indraguna, kasus tersebut tidak hanya menyentuh aspek kemanusiaan. Namun, juga memunculkan persoalan mengenai pemisah kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggungjawaban norma di ruang digital.
"Dalam negara hukum, setiap penduduk negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kewenangan setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H Ayat (1) menjamin kewenangan memperoleh pelayanan kesehatan nan layak," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Henry menegaskan, kritik pasien terhadap kualitas pelayanan kesehatan merupakan corak partisipasi masyarakat nan dijamin konstitusi. Menurutnya, kritik tersebut sah selama disampaikan dengan itikad baik, berasas pengalaman nan dialami sendiri, serta tidak mengandung tuduhan maupun buletin bohong.
"Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan pekerjaan nan mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik pekerjaan nan mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·