Heboh Klaim Terdakwa Pembunuhan Indramayu Dipaksa Ngaku: Saya Bukan Pelakunya!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Terdakwa pembunuhan satu family Ririn Rifanto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (30/4/2026). Foto: kumparan

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu gaduh usai persidangan kasus pembunuhan satu family di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (29/4).

Pasalnya, terdakwa Ririn Rifanto berteriak dan membantah keterlibatannya di kasus tersebut. Kasus pembunuhan itu sebelumnya terjadi pada Agustus 2025 lalu.

"Saya bukan pelakunya!" teriak Rifanto.

Aksi saling tarik terdakwa juga terjadi antara jaksa dan tim pengacara Rifanto. Hal ini membikin suasana ruang sidang menjadi tegang. Rifanto juga menyebut beberapa nama nan terlibat di kasus ini.

‎"Saya bukan pelakunya. Pelakunya Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga," kata Rifanto.

Tak hanya membantah, dia juga mengungkap dugaan penyiksaan nan dialaminya selama masa investigasi untuk memaksanya memberikan pengakuan.

‎‎"Kaki saya dipatahin pak. Suruh mengakui pak, suruh saya mengakui membunuh. [Yang mematahkan] Kepolisian. Kepolisian pak," katanya sembari melangkah pincang.

Sementara itu, Kuasa norma terdakwa, Toni RM, menilai reaksi kliennya adalah puncak dari rasa frustrasi terhadap jalannya persidangan. Ia menyoroti sikap jaksa nan hingga sekarang belum menghadirkan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan.

Priyo (kiri) dan Ririn (kanan) saat turun dari mobil tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu. (26/2/2026) Foto: Dok. kumparan

‎‎"Priyo itulah nan tahu dan menyaksikan pembunuhan. Dia juga mengaku ikut menguburkan lantaran disuruh oleh Aman Yani. Priyo lah nan nantinya menyebut bahwa Ririn tidak terlibat lantaran saat kejadian, Ririn [Rifanto] sedang keluar berbareng Joko," ucap Toni kepada wartawan, Rabu (29/4) malam.

Terdakwa pembunuhan satu family Ririn Rifanto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (30/4/2026). Foto: kumparan

‎‎"Hadi dan Yoga itu pembunuhnya, Aman Yani sebagai otak pelakunya. Sementara proses penguburan jenazah dilakukan oleh Joko dan Priyo. Inilah nan mau kami buktikan," lanjutnya.

‎"Meskipun tadi di persidangan saksi tidak mengakui, kami punya rekaman videonya. Hakim sudah mempersilakan jika rekaman itu mau dijadikan bukti. Ini krusial untuk mengungkap siapa sebenarnya nan berada di letak sesaat sebelum kejadian," sambung Toni.

Tanggapan Polisi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menanggapi soal tudingan penyiksaan nan dilakukan selama proses pemeriksaan terhadap Ririn Rifanto.

‎‎"Misteri pembunuhan sadis itu telah terungkap. Proses sidik telah dilaksanakan. Diterima oleh jaksa dan saat ini sidang kami serahkan kepada proses CJS (Criminal Justice System) selanjutnya," jelas Hendra.

‎‎"Drama dan perilaku kuasa norma untuk mencari simpati dan celah norma silakan media menilai sendiri. Tapi kami lebih simpati kepada family korban, baik nan di Indramayu maupun kasus Vina (Cirebon) dahulu," tegasnya.

Sekilas Kasus

Sebelumnya, satu family berjumlah 5 orang di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu menjadi korban pembunuhan.

Mayat mereka ditemukan pada Senin (1/9) sekitar pukul 18.00 WIB terkubur dalam satu lubang nan sama di bawah pohon belakang rumah.

Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, serta dua anak perempuan, salah satunya tetap kelas 1 SD dan seorang bayi berumur 8 bulan.‎

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan