Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

 Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab (Foto: MUI)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai tindakan promosi minuman beralkohol nan menggunakan mahfuz Surat Ad-Dhuha sebagai bagian dari sebuah tantangan. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat Al-Qur'an dalam aktivitas promosi minuman keras merupakan tindakan nan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berangkaian dengan aspek agama, tetapi juga menyentuh ranah etika dan hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Niam dilansir dari laman MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur'an mempunyai kedudukan nan sangat suci bagi umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah. Sementara itu, minuman keras termasuk sesuatu nan dilarang dalam aliran Islam.

Karena itu, menurut Prof. Niam, menjadikan mahfuz ayat Al-Qur'an sebagai persyaratan untuk memperoleh bingkisan berupa minuman beralkohol merupakan tindakan nan dapat merendahkan kesucian kitab suci.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin women lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com