Sebuah video nan memperlihatkan dua ekor monyet diikat di tiang listrik di area Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, pada Kamis (6/8), viral di media sosial.
Dalam video dinarasikan kedua monyet itu dibiarkan terikat di letak pada siang hari dengan mentari nan terik.
Menanggapi perihal itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan mengatakan pihaknya telah menerjunkan petugas untuk menelusuri letak nan disebutkan dalam unggahan media sosial.
“Setelah dilakukan penelusuran, letak berada di dekat RSUD Budi Asih, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” kata Hasudungan kepada kumparan, Kamis (6/8).
Petugas nan turun ke lapangan terdiri atas Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Jakarta Timur, Kepala Seksi Peternakan Bidang PKH, serta Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, dua monyet tersebut sudah tidak ditemukan.
“Berdasarkan info dari penduduk sekitar, monyet tersebut merupakan topeng monyet. Keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tidak ada nan mengetahui keberadaannya saat ini,” ujar Hasudungan.
Saat ditanya apakah monyet tersebut bakal tetap dicari, Hasudungan menjawab singkat, “Ya.”
Topeng Monyet Sudah Lama Dilarang di Jakarta
Larangan atraksi topeng monyet itu mulai diberlakukan pada era Presiden ke-7 Joko Widodo nan pada saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (tahun 2013).
Pelarangan tersebut sejalan dengan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan alias denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara itu pelarangan juga didasarkan pada Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·