
Deputi I Bidang Strategi & Sistem Komunikasi Bakom RI, Fahd Pahdepie.
JAKARTA - Deputi I Bidang Strategi & Sistem Komunikasi Bakom RI, Fahd Pahdepie, mengapresiasi tindakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam mendorong komitmen DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. AMPB menyampaikan aspirasi tersebut dalam tindakan demonstrasi di depan Gedung DPR hari ini, Kamis (27/8/2026).
"Sebetulnya kita perlu konsentrasi pada perihal nan baik nan sudah dihasilkan dari proses penyampaian aspirasi nan dilakukan oleh teman-teman, termasuk oleh AMPB ini," kata Fahd dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (27/8/2026).
DPR RI diketahui menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut, DPR RI pun menerima audiensi AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ada demonstrasi, kemudian diterima oleh teman-teman di DPR gitu ya, apalagi sempat duduk di anjungan gitu, dan kemudian diterima oleh pimpinan, di sana juga terjadi komitmen," ucap Fahd.
"Ada suratnya gitu nan menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026," sambungnya.
Ia menyebut dalam proses mengesahkan sebuah RUU, DPR RI perlu melakukan sejumlah kajian agar ketika disahkan, UU tersebut tidak menimbulkan polemik baru.
"Disampaikan oleh ketua DPR tadi bahwa memang ada hal-hal nan kudu dilakukan untuk RUU ini disahkan menjadi undang-undang, lantaran komponen di dalamnya perlu dikaji dan juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat," tuturnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·