Hary Tanoe Resmi Ajukan Banding Putusan Denda Rp531 M ke Jusuf Hamka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo namalain Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) resmi mengusulkan banding mengenai perkara nan menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Dengan begitu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk bayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah.

"Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik nan disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Hary Tanoe dihukum bayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka ialah PT CMNP.

Hal itu berasas putusan perkara nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst nan dijatuhkan pada Rabu, 22 April 2026.

"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4).

Majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dengan pengadil personil Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Mereka dibantu oleh Panitera Pengganti Min Setiadhi.

Penggugat adalah PT CMNP dengan Tergugat I HaryTanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.

Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nan berangkaian dengan transaksi surat berbobot pada tahun 1999, ialah pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) nan diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., nan di kemudian hari tidak dapat dicairkan.

Berikut petikan putusan komplit perkara tersebut:

Dalam Provisi: Majelis pengadil menolak tuntutan provisi Penggugat.

Dalam Eksepsi: Majelis pengadil menolak seluruh eksepsi para Tergugat.

Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum nan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi materiilsebesar US$28.000.000 ditambah kembang 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk bayar tukar rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;

4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan alim pada putusan;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk bayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Jika dirupiahkan, US$28.000 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total nan kudu dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.

Sementara itu, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan pihaknya bakal menempuh seluruh upaya norma hingga mendapat keadilan.

"Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) bakal kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," ucap Chris pada Kamis (23/4).

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional