Hari Kartini 21 April Adakah Upacara Bendera? Simak Ketentuannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Peringatan Hari Kartini nan jatuh setiap 21 April menjadi momen krusial nasional nan diperingati setiap tahunnya. Menjelang tanggal tersebut, banyak nan mencari tahu apakah ada upacara bendera pada hari peringatannya.

Pertanyaan ini kerap muncul terutama di lingkungan sekolah dan lembaga pemerintahan. Lalu, apakah Hari Kartini pada 21 April 2026 wajib diperingati dengan penyelenggaraan upacara bendera seperti hari nasional lainnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Hari Kartini Ada Upacara Bendera?

Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 tentang Penetapan Hari Kartini, pemerintah menetapkan 21 April sebagai hari peringatan nasional untuk mengenang jasa R.A. Kartini. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak diatur tanggungjawab penyelenggaraan upacara bendera.

Selain itu, Hari Kartini juga tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Artinya, peringatannya berjalan pada hari kerja seperti biasa tanpa ketentuan unik dari pemerintah mengenai penyelenggaraan upacara.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan upacara bendera pada Hari Kartini berjuntai pada kebijakan masing-masing instansi. Menurut ketentuan nan berlaku, sekolah maupun lembaga pemerintahan dapat menyelenggarakan upacara sebagai corak penghormatan, namun sifatnya tidak wajib secara nasional.

Contoh Susunan Acara Upacara Hari Kartini

Bagi lembaga alias sekolah nan mau menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kartini, berikut contoh susunan aktivitas nan dapat digunakan:

  1. Persiapan pasukan upacara
  2. Komandan upacara memasuki lapangan
  3. Pembina upacara memasuki lapangan
  4. Penghormatan kepada pembina upacara
  5. Laporan komandan upacara
  6. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu "Indonesia Raya"
  7. Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara
  8. Pembacaan teks Pancasila
  9. Pembacaan Pembukaan UUD 1945
  10. Amanat pembina upacara (berisi nilai perjuangan R.A. Kartini)
  11. Menyanyikan lagu "Ibu Kita Kartini" dan/atau lagu wajib nasional lainnya
  12. Pembacaan doa
  13. Laporan komandan upacara
  14. Penghormatan kepada pembina upacara
  15. Pembina upacara meninggalkan lapangan
  16. Upacara selesai

Susunan aktivitas tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing lembaga alias sekolah.

Peringatan Hari Kartini tidak mempunyai tanggungjawab penyelenggaraan upacara bendera berasas patokan pemerintah. Namun, aktivitas upacara tetap bisa dilaksanakan sebagai corak penghormatan terhadap perjuangan Kartini.

(wia/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News