Hari Ini, Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi Kasus Chromebook

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti kelemahan dalam dakwaan nan disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dia berpendapat, tidak ada bukti sah nan menunjukkan bahwa Nadiem mempunyai niat jahat (mens rea) dan merugikan negara.

Pertama, Chairul menggarisbawahi penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nan dijatuhkan kepada Nadiem. Alih-alih Pasal 3 nan semestinya mengikat pejabat publik dalam lingkup penyalahgunaan jabatan.

“Ini membuktikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan nan dilakukan oleh terdakwa. Pak Nadiem dalam perihal ini. Karena jika arahnya ada penyalahgunaan kewenangan tentu dia buktikan pasal 3 kan? Dia tuntut pasal 3, rupanya pasal 2," ujar Chairul, Selasa (2/6/2026).

Chairul berpandangan, sebenarnya perihal nan lebih tepat, jika Nadiem didudukkan sebagai terdakwa dalam kapasitasnya dulu sebagai menteri, maka kudu bisa dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karenanya, pasal nan diterapkan adalah pasal 3.

Selain soal pasal, lanjut Chairul, menyoroti kelemahan lain nan disoroti adalah upaya kejaksaan mengaitkan Nadiem dengan kesalahan teknis di tingkat operasional. Chairul Huda meyakini bahwa jika ada kekeliruan dalam suatu program, tanggung jawab penyelenggaraan absolut berada pada tingkat eksekutor, ialah Direktur Jenderal (Dirjen) ke bawah.

"Jaksa tidak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh menteri alias kekeliruan dalam pengambilan kebijakan oleh menteri. Tapi semata-mata menteri dikait-kaitkan atas penyelenggaraan kebijakan nan menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan dirjen ke bawah," jelas Chairul.

Guru Besar bagian Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menyebut, Nadiem dipaksakan masuk ke dalam pusaran kasus ini melalui Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Padahal, penerapan pasal ini mensyaratkan adanya motif langsung dari sang pihak bersangkutann.

“Mengingat kebenaran persidangan sama sekali tidak menemukan adanya aliran biaya ilegal, bangunan norma ini pun runtuh. Ya pasal 55 tentu bisa diterapkan jika ada suap,” jelas Chairul.

“Tanpa suap, tidak ada argumen kuat untuk mengaitkan sang kreator kebijakan dengan penyimpangan pelaksana teknis,” imbuh dia.

Chairul juga memberikan catatan atas sikap JPU nan menuntut penjara 18 tahun bagi Nadiem. Baginya, perihal itu dianggap tidak berdasar secara logika.

"Kejaksaan nggak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Kasus Tom Lembong, kasus Ira, dan seterusnya. Itu menggambarkan sungguh tidak tepat resepsi mereka tentang pasal 2, pasal 3. Bahwa nggak mungkin ada orang nan memperkaya orang lain tanpa dia sendiri mendapatkan sesuatu," beber dia.

Chairul mengingatkan, pada saatnya nanti, vonis nan imparsial dan objektif adalah perihal nan ditunggu. Dia menyatakan, harusnya dengan adanya dua putusan besar seperti kasus Tom Lembong alias Ira nan dibatalkan oleh presiden, ada pertimbangan di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

“Bahwa langkah berpikir mereka tentang norma ini nggak bisa hanya mengekor apa nan dipikirkan oleh jaksa,“ dia menandasi.

Sebagai informasi, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara dan duit pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, dia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, JPU mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai dia menyalahgunakan kewenangan dan melanggar norma bersama-sama.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita