Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Siap-siap Kena Denda bagi yang Telat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Hari ini, Kamis (30/4), merupakan pemisah akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah memberi kelonggaran berupa penghapusan hukuman administratif bagi wajib pajak nan terlambat melapor hingga 30 April 2026.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti juga memastikan sistem perpajakan Coretax tetap bisa menampung lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu pelaporan.

video story embed

"Jadi sebetulnya jika secara kapabilitas prasarana terus kita tingkatkan. Dan harusnya itu jika tetap lihat nan kemarin 31 Maret pengalaman itu tetap kondusif di 405 ribu SPT kita tetap aman," kata Inge dikutip Kamis (30/4).

Pada 31 Maret lalu, DJP juga mencatat adanya lonjakan pelaporan nan mencapai 405 ribu SPT masuk.

Adapun per tanggal 29 April 2026 pukul 24.00 WIB sudah tercatat 12.639.279 SPT Tahunan PPh nan masuk.

Siap-siap Kena Denda

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Denda bagi wajib pajak nan telat menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan, hukuman manajemen berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan," demikian quote pasal 7 ayat (2) patokan tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan