Hari Ini, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Berdasarkan jadwal, sidang bakal beragendakan tuntutan terhadap 4 terdakwa, Rabu (3/6).

“Sidang agenda tuntutan terhadap 4 pihak terdakwa,” tulis agenda sidang seperti dikutip Rabu (3/6/2026).

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan pada 20 Mei lalu. Namun, batal dilakukan lantaran oditur militer mau menghadirkan saksi tambahan dua mahir dari RSCM, ialah master ahli bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan master ahli mata Faraby Martha.

Tak mau kalah, penasihat norma juga meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan mahir pidana. Atas perihal itu, pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu, 3 Juni 2026.

Alasan Pembacaan Tuntutan Ditunda

Oditur memastikan pemeriksaan mahir sudah selesai. Namun kubu penasihat norma langsung meminta kesempatan menghadirkan mahir pidana pada sidang berikutnya.

“Oleh lantaran itu kami minta dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat norma agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan mahir pidana,” kata penasihat norma Andrie Yunus.

Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang lantaran masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan semestinya sudah dibacakan.

“Kalau mundur-mundur lagi kelak penahanannya habis,” kata hakim.

Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati mahir dari kubu penasihat norma datang pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.

“Yang krusial tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.

PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus dugaan penganiayaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Suparna di pengadilan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, pengadil menyatakan pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan perkara a quo.

Hakim Tunggal Suparna juga memerintahkan termohon dalam perihal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Hakim juga biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tunggal Suparna.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita