Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026, malam. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhitung sejak tanggal tersebut, artinya sudah lima hari Febrie mendekam dibui.
Meski tetap hitungan hari, Febrie disebut mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Febrie juga ikut menyantap menu nan disajikan di rutan tanpa ada perbedaan. Hal itu diungkap kuasa hukumnya Febri Diansyah.
"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah pada Senin (27/7/2026).
Dia pastikan, tak ada perlakuan spesial nan didapat Febrie selama di tahanan. Termasuk sel nan dihuni, sama seperti tahanan umumnya. Apa nan diterimanya sama dengan nan didapat tahanan lainnya.
"Itu perlakuannya sama dengan nan lain. Kita tahu betul jika di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan unik untuk satu pihak alias pihak nan lainnya," jelas Febri.
Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan perdana. Ada 20-30 pertanyaan umum nan ditanyakan interogator berangkaian dengan identitas maupun riwayat pekerjaan. Kuasa norma menyebut Febrie sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan apalagi juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berambisi semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar melangkah secara benar, secara hukum,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·