Ilustrasi(www.gicj.org)
KOMNAS Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa penyiksaan terhadap wanita tetap terjadi dalam beragam bentuk, namun sering kali tidak dikenali sebagai pelanggaran kewenangan asasi manusia. Kondisi tersebut membikin banyak korban kesulitan memperoleh keadilan dan pemulihan nan layak.
Peringatan itu disampaikan bertepatan dengan Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan nan diperingati setiap 26 Juni. Menurut Komnas Perempuan, penghapusan penyiksaan kudu menjadi komitmen negara, termasuk penyiksaan nan berbasis gender.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka mengatakan penyiksaan terhadap wanita tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui prosedur, kebiasaan, maupun kebijakan nan merendahkan martabat perempuan.
“Penyiksaan terhadap wanita tidak selalu dikenali lantaran kerap datang dalam corak nan disamarkan sebagai prosedur, kebiasaan, alias apalagi kebijakan. Ketika praktik-praktik ini tidak diakui sebagai pelanggaran, maka korban kehilangan akses terhadap keadilan dan pemulihan,” kata Sondang dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 52/149 sebagai upaya mendorong penghapusan penyiksaan di seluruh bumi sekaligus memperkuat penyelenggaraan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT).
Komnas Perempuan menjelaskan, pengalaman wanita sebagai korban penyiksaan mempunyai karakter tersendiri lantaran berangkaian dengan tubuh, seksualitas, serta relasi kuasa nan tidak seimbang. Penyiksaan dapat terjadi dalam corak kekerasan seksual, ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun perlakuan lain nan merendahkan martabat, baik dilakukan oleh abdi negara negara maupun pihak non-negara.
Lembaga tersebut mencatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap wanita dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 dan empat kasus pada CATAHU 2025. Namun, nomor itu diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya lantaran tetap banyak korban nan enggan melapor akibat ketimpangan relasi kuasa serta belum tersedianya sistem pengaduan nan aman.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menemukan beragam persoalan nan dialami wanita ketika berhadapan dengan hukum. Sedikitnya terdapat 91 kasus keterlambatan akses terhadap keadilan (delayed justice), kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, ancaman, pengabaian kewenangan maternitas, hingga penerapan keadilan restoratif nan dinilai mengabaikan kewenangan korban untuk memperoleh pemulihan.
Menurut Komnas Perempuan, keterlambatan penanganan perkara dapat dikategorikan sebagai perlakuan nan tidak manusiawi lantaran memperpanjang penderitaan korban, memperkuat impunitas, serta membuka ruang bagi praktik penyiksaan terus terjadi.
Komnas Perempuan juga meletakkan perhatian terhadap golongan wanita nan menghadapi kerentanan berlapis, seperti wanita penyandang disabilitas, wanita adat, wanita migran, wanita dalam situasi pengungsian, serta wanita nan berhadapan dengan hukum.
Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini mengatakan kelompok-kelompok tersebut mempunyai akibat lebih besar mengalami penyiksaan sekaligus menghadapi halangan dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Kerentanan nan dialami golongan wanita tersebut meningkatkan akibat mengalami penyiksaan sekaligus memperbesar halangan untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, keadilan, dan pemulihan nan efektif,” ujar Sri Agustini.
Sebagai langkah pencegahan, Komnas Perempuan mendorong pemerintah memperkuat penerapan Konvensi Anti-Penyiksaan dengan memasukkan perspektif kelamin dalam seluruh kebijakan dan praktik penegakan hukum.
Upaya itu antara lain dilakukan melalui pengawasan independen terhadap tempat-tempat penahanan, penyediaan jasa pemulihan nan komprehensif, penegakan norma tanpa impunitas terhadap pelaku penyiksaan, termasuk abdi negara negara, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Lebih jauh, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghapusan penyiksaan merupakan syarat krusial bagi terwujudnya negara norma nan demokratis dan penghormatan terhadap kewenangan asasi manusia.
“Karena itu, negara mempunyai tanggungjawab untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan nan efektif dan berkeadilan,” pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·