Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |07:16 WIB

Tiket Pesawat Terbang (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) alias pemasok travel online.
Pelanggaran tersebut mengenai penerapan komponen tarif tambahan nan tidak sesuai dengan ketentuan izin penerbangan di Indonesia.
Hal ini membikin nilai tiket pesawat naik. Salah satu contoh nan sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya-Jakarta nan disebut dijual hingga Rp200 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif nan telah diatur pemerintah.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurut Lukman, dari hasil pertimbangan nan dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket nan tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.
"Pelanggaran nan ditemukan antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya jasa alias convenience fee nan tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan nan sudah terpilih tanpa persetujuan definitif dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta.
Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian nilai tiket nan dijual kepada konsumen lantaran tidak disertai dengan komponen tarif nan transparan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·