Harga Tiket Pesawat Domestik Potensi Naik, AHY Singgung Tekanan Perang

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta - Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka bunyi mengenai biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. AHY menyebut kenaikan nilai tersebut dipengaruhi oleh kondisi geopolitik nan kemudian berpengaruh kepada nilai daya dunia.

"Inilah nan kudu kita hadapi berbareng lantaran bumi juga tetap terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik, nan berpengaruh pada energy market, pada nilai daya dunia. Dan ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan," ujar AHY kepada wartawan di area Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).

AHY menegaskan pihaknya bakal terus memperhatikan rumor tersebut. Dia berambisi krisis di Timur Tengah bisa semakin membaik.

"Ini nan memang kudu diambil lantaran semakin meningkatnya nilai daya bumi termasuk untuk sektor penerbangan. Saya rasa itu nan memang kudu kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Dan kita tentu juga berambisi agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," katanya.

AHY menyebut dirinya terus bakal membicarakan rumor tersebut dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia juga bakal berbincang dengan maskapai-maskapai nan beraksi di Indonesia.

"Ini tetap terus diperbincangkan. Nanti saya bakal duduk berbareng tentunya dengan Kementerian Perhubungan nan mengatur izin ini secara keseluruhan dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan nan beraksi di Indonesia," jelasnya.

Diketahui, Kemenhub resmi menerapkan patokan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar alias feul surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 nan dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan kebijakan fuel surcharge merupakan sistem diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan nilai avtur dan menjaga keberlangsungan jasa transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berasas sistem dan formulasi nan telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dilansir detikFinance, Kamis (14/5).

Simak juga Video Menhub soal Kenaikan Tiket Pesawat: Range 9-13 %, Tak Boleh Lebih

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News