Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |12:41 WIB

Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek nan sedang melangkah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, bangunan dakwaan hingga tuntutan nan disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan pola pembuktian nan kuat, runtut, dan didukung perangkat bukti nan solid serta dapat diuji secara hukum.
Ia mengaku mengikuti jalannya persidangan sejak awal. Argumentasi norma nan disampaikan JPU, dia lihat tersusun rapi serta mempunyai dasar pembuktian nan kokoh. Hinca pun mengapresiasi keahlian JPU.
“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya kudu katakan bahwa fakta-fakta serta perangkat bukti nan diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis nan dipaparkan jaksa penuntut umum terstruktur dengan baik dan mempunyai dasar pembuktian nan kokoh,” katanya, dikutip Minggu (17/5/2026).
Menurut Hinca, di ruang publik muncul kecenderungan untuk menyederhanakan sejumlah temuan dalam perkara tersebut sebagai 'kebetulan'. Ia pun menilai pandangan tersebut tidak relevan dalam norma pidana korupsi jika terdapat pola nan berulang.
Ia menegaskan rangkaian kejadian nan berulang dan terstruktur tidak dapat dianggap sebagai kebetulan, melainkan mengarah pada adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·