Kenaikan harga tiket pesawat domestik diperkirakan tetap bersambung seiring lonjakan nilai avtur nan terjadi setelah bentrok Iran memicu kenaikan nilai minyak dunia.
Pengamat Aviasi, Alvin Lie, menilai kondisi tersebut membikin maskapai berada dalam posisi susah lantaran kudu menjaga keberlangsungan upaya di tengah tekanan biaya operasional nan melonjak.
Menurut Alvin, industri maskapai secara umum mempunyai marjin untung nan sangat tipis, sehingga sangat berjuntai pada volume penumpang dan perputaran bisnis, bukan untung besar per transaksi.
“Marjin airlines umumnya hanya sekitar 2-3 persen. Mereka hidup dari volume, perputaran uang. Bukan marjin nan besar,” kata Alvin kepada kumparan, Minggu (17/5).
Ia menjelaskan, nilai avtur saat ini telah meningkat nyaris 100 persen dibandingkan level sebelum bentrok Iran. Padahal dalam struktur biaya maskapai, bahan bakar menyumbang sekitar 35 persen hingga 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Kondisi tersebut membikin maskapai nyaris tidak mempunyai pilihan selain menyesuaikan nilai tiket. Menurut Alvin, jika tarif tidak naik, keberlangsungan upaya maskapai dapat terancam.
“Dengan kenaikan biaya operasi nan sangat besar seperti itu, jika tidak naikkan nilai tiket, gimana airlines bisa memperkuat hidup?” ujarnya.
Alvin menekankan kebijakan fuel surcharge (FS) bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara juga menerapkan kebijakan serupa, apalagi beberapa maskapai di negara lain mulai mengurangi gelombang penerbangan hingga menutup rute nan dinilai sudah tidak layak secara ekonomi.
Ia mencontohkan di Jepang dan beberapa negara Asia lainnya, besaran fuel surcharge apalagi disebut lebih tinggi dibanding Indonesia.
Berdasarkan ketentuan KM 1041/2026, skema fuel surcharge sekarang dibuat lebih elastis dengan sistem berjenjang mengikuti pergerakan nilai avtur. Kebijakan ini disebut untuk mempercepat proses penyesuaian tarif tanpa kudu menerbitkan patokan baru setiap kali nilai bahan bakar berubah.
Alvin memaparkan, sejak 1 April lampau kenaikan tiket telah mencapai sekitar 26 persen. Setelah pemerintah mulai menanggung PPN 11 persen untuk tiket domestik kelas ekonomi pada 6 Mei, dampaknya sempat turun menjadi sekitar 17 persen.
Namun, dengan kenaikan fuel surcharge dari 38 persen menjadi 50 persen, meski PPN tetap ditanggung pemerintah, kenaikan nilai tiket bersih diperkirakan kembali meningkat.
“Netto kenaikan nilai tiket sekitar 35 persen dibanding sebelum perang Iran,” ucapnya.
Ia menjelaskan penerapan fuel surcharge hanya bertindak untuk penerbangan domestik kelas ekonomi lantaran segmen lain mengikuti sistem pasar. Untuk penerbangan domestik non-ekonomi maupun rute internasional, maskapai bebas menyesuaikan nilai tanpa intervensi pemerintah.
Di sisi lain, kenaikan nilai tiket diperkirakan bakal menekan minat masyarakat untuk berjalan menggunakan pesawat, terutama di tengah kondisi daya beli nan sedang melemah.
Menurut Alvin, akibat tekanan tersebut mulai terlihat dari langkah efisiensi nan diambil sejumlah maskapai. Beberapa di antaranya mulai mengurangi petugas jasa darat dan menyesuaikan tingkat pelayanan guna menekan biaya.
“Kondisi saat ini sangat pelik bagi airlines. Mereka kudu meningkatkan nilai tiket lantaran nilai avtur melonjak. Namun, mereka juga kehilangan pengguna nan menangguhkan alias apalagi membatalkan penerbangan,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan fuel surcharge diterapkan agar maskapai tetap bertahan, bukan untuk memperbesar keuntungan.
“Pengenaan FS murni untuk membantu airlines memperkuat hidup. Bukan untuk meningkatkan marjin laba,” tutup Alvin.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·