Harga Minimum Saham Rp 1 Masuk Tahap Uji Coba

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Rencana penghapusan pemisah minimum nilai saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 sekarang memasuki tahap uji coba. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) alias perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi di pasar modal.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan uji coba sejauh ini melangkah cukup baik. Namun, tetap ada sejumlah AB nan belum mengikuti tahap pengetesan tersebut.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa nan belum berpartisipasi. Itu bakal kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan uji coba tersebut, BEI juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perihal tersebut. Selanjutnya, Bursa bakal meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari pada AB terkait.

Namun Jeffrey tak menyebut pasti kapan kebijakan ini diterapkan. Ia menambahkan, penerapan penuh kebijakan ini berjuntai pada kesiapan seluruh AB.

"Kita bakal sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, lantaran kita bakal memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," pungkasnya.

Tujuan Penghapusan Batas Minimum Harga Gocap

Sebagai informasi, BEI berencana menghapus pemisah minimum nilai saham menjadi Rp 1. Saat ini, nilai saham paling rendah nan bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham alias dikenal sebagai saham gocap.

Jeffrey mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan nilai pasar alias price discovery. Karenanya, BEI bakal menghapus pemisah minimum nilai tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery nan lebih baik, kami bakal menghapus batas nilai minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ubah Batas ARA/ARB

Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan pemisah auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection merupakan sistem penolakan otomatis oleh sistem terhadap order beli maupun jual efek.

Mekanisme ini bertindak ketika transaksi saham melampaui pemisah nilai alias jumlah pengaruh nan telah ditetapkan oleh Bursa. Dalam perubahan tersebut, ARA-ARB saham dengan nilai rendah tidak lagi menggunakan persentase.

Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 bakal menggunakan pemisah nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang nilai Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 bakal mempunyai pemisah ARB sebesar 15%.

Sementara untuk kategori ARA, saham dengan nilai Rp 1-10 juga bakal menggunakan pemisah nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, pemisah ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 mempunyai pemisah ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan ARA dan ARB ini sedang dalam proses pengujian. Rencananya, perubahan ini bakal diimplementasikan pada 7 September 2026.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance