Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Obligasi Syariah Rp 11 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Pembayaran kembang tersebut jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi, total kembang sukuk ijarah sebesar Rp 11.656.250.000. Pos Indonesia mengakui penundaan pembayaran kembang terjadi lantaran kondisi kas dan likuiditas perseroan nan belum memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut.

"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan tanggungjawab pembayaran kembang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas tanggungjawab dimaksud," tulis Manajemen Pos Indonesia dikutip dari Keterbukaan Informasi, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 26 Agustus 2026 tentang permohonan penundaan pembayaran kembang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.

KSEI juga telah melakukan Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II tahun 2025 seri A-C nan semestinya dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2026.

Penundaan pembayaran kembang ini bukan kali pertama dialami Pos Indonesia. Sebelumnya perseroan juga sempat juga menunda kembang Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar nan jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Saat itu, Pos Indonesia juga mengaku kondisi kas perusahaan nan mendasari penundaan pembayaran tersebut. Kemudian perseroan mengumumkan telah menuntaskan pembayaran Imbal Hasil Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 27 Juli 2026.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance