Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) resmi meningkatkan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Sejatinya nilai ini naik untuk pertama kalinya sejak penyesuaian nilai terakhir pada 22 November 2023 lalu.
Adapun, rata-rata kenaikan harganya Rp 17.000 untuk LPG ukuran 5,5 kg dan Rp 36.000 untuk LPG ukuran 12 kg.
VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengungkapkan bahwa keputusan penyesuaian nilai LPG non subsidi tersebut telah melalui pertimbangan nan matang terhadap kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, perihal itu krusial untuk menjamin keberlanjutan pasokan LPG di seluruh wilayah Indonesia.
"Penyesuaian nilai LPG non-subsidi (Bright Gas) 12 kg dan 5,5 kg per 18 April dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai daya dunia dan nilai tukar rupiah, serta untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/4/2026).
Memang, selama beberapa tahun terakhir, perusahaan telah berupaya menjaga nilai LPG non subsidi meskipun pasar internasional menunjukkan tren kenaikan. Penyesuaian nan dilakukan saat ini dinilai sebagai kebijakan nan terukur setelah memantau kondisi pasar dalam jangka waktu nan lama.
"Selama beberapa tahun ini, Pertamina telah menjaga nilai tetap stabil di tengah tren kenaikan nilai di pasar internasional, sehingga penyesuaian ini merupakan langkah nan terukur dan mempertimbangkan kondisi nan ada," lanjutnya.
Di sisi lain, Pertamina memastikan bahwa pasokan LPG bersubsidi tabung 3 kg bakal tetap disalurkan secara normal dengan nilai nan stabil. pihaknya mengimbau agar masyarakat dari kategori bisa tetap menggunakan produk non-subsidi agar subsidi daya dari pemerintah lebih tepat sasaran.
"Pertamina memastikan LPG subsidi 3 kg tetap disalurkan secara tepat sasaran dan mengimbau Masyarakat nan bisa untuk menggunakan LPG non-subsidi agar alokasi subsidi dapat lebih tepat guna dan dinikmati oleh nan berhak," pungkasnya.
Sebagai contoh, melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, nilai nan bertindak untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, nilai LPG 5,5 kg tercatat naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Sedangkan untuk bungkusan 12 kg di wilayah Banten hingga Bali sekarang dibanderol seharga Rp 228.000 alias mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 dari nilai sebelumnya.
Berikut daftar nilai LPG non subsidi di tingkat pemasok resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), bertindak per 18 April 2026:
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat
LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)
LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)
LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)
Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)
LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)
Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)
LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)
Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)
LPG 12 kg: Rp 285.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp 100.000
LPG 12 kg: Rp 208.000
Harga di luar radius 60 km dari letak filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan nan berlaku.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·