Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tren peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg setiap tahunnya. Lonjakan konsumsi tersebut berakibat langsung pada membengkaknya beban subsidi nan kudu ditanggung negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa tingginya konsumsi ini dipicu oleh sistem pengedaran nan tetap terbuka. Akibatnya, seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses LPG bersubsidi tersebut tanpa pembatasan.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah bekerja-sama dengan PT Pertamina (Persero) merencanakan transformasi pengaturan penggunaan LPG 3 kg. Langkah tersebut diambil agar penyaluran subsidi lebih teratur dan tepat sasaran kepada golongan masyarakat nan betul-betul membutuhkan.
"Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan gimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," terang Laode dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) berbareng Komisi XII DPR beberapa waktu lalu.
"Untuk pendistribusian LPG 3 kg ini sejak 1 Maret 2023 nan mana pada tahap 1 waktu itu pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. nan sekarang sudah dilaksanakan. Lalu nan kedua juga adalah pemadanan info dan pesasaran pengguna LPG tertentu," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah sekarang tengah membahas penerapan info kesejahteraan alias desil untuk menentukan golongan masyarakat nan berkuasa menerima subsidi LPG.
"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan konversi. Konversi, terus kelas nan mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya kelak bakal diatur tuh nan LPG. Bukan hanya nan BBM ya," kata Laode.
Menurut dia, pihaknya juga bakal membahas penggunaan info tersebut berbareng Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
Lantas, berapa nilai LPG non subsidi nan bertindak per 14 September 2026?
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian nilai produk Liquefied Petroleum Gas dalam perihal ini Bright Gas nan bertindak efektif mulai 15 Agustus 2026 lalu. Penyesuaian nilai ini merupakan bagian dari pertimbangan berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan sistem nan berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan penyesuaian nilai Bright Gas merupakan bagian dari pertimbangan berkala perusahaan untuk menghadirkan produk LPG non subsidi nan kompetitif bagi masyarakat.
"Penyesuaian nilai Bright Gas dilakukan melalui pertimbangan secara berkala dengan mempertimbangkan beragam aspek nan memengaruhi kondisi pasar, serta tetap merujuk pada sistem nan berlaku," ujar Kitty dalam keterangan resmi perusahaan.
Melalui pertimbangan tersebut, nilai LPG Bright Gas mengalami penurunan sebagai berikut:
Bright Gas 12 kg: dari Rp220.000/tabung menjadi Rp218.000/tabung (turun Rp2.000/tabung).
Bright Gas 5,5 kg: dari Rp103.000/tabung menjadi Rp102.000/tabung (turun Rp1.000/tabung).
Harga di atas merupakan Harga Jual Agen Bright Gas untuk wilayah Pulau Jawa nan bertindak efektif mulai 15 Agustus 2026. Harga di wilayah lain dapat berbeda sesuai ketentuan nan berlaku.
"Selain menghadirkan nilai nan lebih kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas Bright Gas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menikmati LPG nan aman, praktis, dan berbobot untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," terang Kitty.
Untuk level pangkalan, berasas pantauan CNBC Indonesia di wilayah Tangerang Selatan, nilai LPG non subsidi 5,5 kg nan bertindak saat ini Rp 125.000 per tabung. Sedangkan untuk tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg nilai nan bertindak sebesar Rp 240.000 per tabung.
Harga LPG 3 Kg
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lapangan, khususnya wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, nilai LPG bersubsidi 3 kg tidak mengalami perubahan. Harga Eceran Tertinggi (HET) nan bertindak di pangkalan resmi Tangerang Selatan tetap sebesar Rp 19.000 per tabung. Namun, nilai nan bertindak di tingkat pengecer sebesar Rp 22.000 per tabung, sudah termasuk ongkos kirim.
Berikut nilai jual LPG Bright Gas di beberapa wilayah RI:
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (termasuk Bekasi), Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat:
Bright Gas 5,5 kg Rp 103.000 per tabung dan ukuran 12 kg Rp 220.000 per tabung
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, serta Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan:
Bright Gas 5,5 kg adalah Rp 106.000 per tabung dan 12 kg Rp 220.000 per tabung.
Khusus Kawasan Perdagangan Bebas Batam:
Bright Gas 5,5 kg Rp 95.000 per tabung dan 12 kg Rp 198.000 per tabung.
Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara:
Bright Gas 5,5 kg Rp 109.000 per tabung dan 12 kg Rp 228.000 per tabung.
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali
Bright Gas 5,5 kg Rp 102.000 per tabung dan 12 kg Rp 218.000 per tabung.
Sulawesi Tengah:
Bright Gas 5,5 kg Rp 106.000 per tabung dan 12 kg Rp 220.000 per tabung.
Tarakan dan sekitarnya:
Bright Gas 5,5 kg Rp 119.000 per tabung dan 12 kg Rp 255.000 per tabung.
Maluku dan Papua:
Bright Gas 5,5 kg Rp 129.000 per tabung dan 12 kg Rp 275.000 per tabung.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·