Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 30 April 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah hanya memberikan agunan nilai tetap untuk jenis daya nan disubsidi oleh negara. Hal itu dia ungkapkan sejak adanya kenaikan nilai Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi sejak 18 April 2026 lalu.

Ia menegaskan bahwa produk non-subsidi ditujukan bagi kalangan industri maupun komersial, sehingga harganya menyesuaikan dinamika pasar global.

"Khusus untuk LPG nan disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dan harganya tidak ada kenaikan, flat. Sama dengan nilai bensin RON 90 dan nilai Solar CN 48," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2026).

Bahlil menyebut penyesuaian nilai pada sektor non-subsidi tidak dapat dihindari lantaran komoditas tersebut dikonsumsi oleh sektor upaya menengah ke atas. Menurutnya, pemerintah tidak mengintervensi nilai pasar pada segmen industri, restoran, maupun hotel nan memang sudah mempunyai formulasinya sendiri.

"Saya katakan bahwa kita mengatur nilai nan pemerintah bisa menjamin untuk harganya nggak naik itu adalah nan bersubsidi. Sementara nan tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri, restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan nilai pasar," lanjut Bahlil.

Memang, PT Pertamina (Persero) resmi meningkatkan nilai jual LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg mulai 18 April 2026. Penyesuaian nilai tersebut juga telah diterapkan di beragam pangkalan resmi di tingkat daerah.

Berdasarkan pantauan di wilayah Tangerang Selatan, nilai LPG non-subsidi 12 kg sekarang dibanderol Rp 255.000 per tabung. Bila dibandingkan periode sebelumnya, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 45.000 per tabung.

Kenaikan juga terjadi pada LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg nan sekarang dijual seharga Rp 125.000 per tabung. Untuk jenis ini, nilai mengalami peningkatan sebesar Rp15.000 dari nilai nan bertindak sebelum adanya penyesuaian terbaru.

"Yang 12 kg Rp 255.000, sedang (5,5 kg) Rp 125.000," ungkap penjaga Pangkalan LPG tersebut, dikutip Kamis (30/4/2026).

Kendati demikian, nilai LPG bersubsidi ukuran 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Harga nan bertindak setidaknya di salah satu pengecer wilayah Tangerang Selatan, tetap sama dengan periode sebelumnya ialah Rp 22.000 per tabung.

Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg sebesar Rp 19.000 per tabung di wilayah Tangerang Selatan.

Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, Berikut daftar nilai LPG non subsidi di tingkat pemasok resmi (sudah termasuk PPN), bertindak sejak 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)

LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)

LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)

LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)

LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)

LPG 12 kg: Rp 285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp 100.000

LPG 12 kg: Rp 208.000

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News