Tangguh Yudha
, Jurnalis-Rabu, 15 April 2026 |08:52 WIB

Harga Kedelai Naik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendesak pemasok dan importir untuk mematuhi nilai referensi pemerintah di tengah tren kenaikan nilai kedelai. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga, khususnya bagi pengrajin tahu dan tempe agar tidak terdampak signifikan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan para pelaku upaya agar tidak meningkatkan nilai melampaui pemisah nan ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap nilai referensi merupakan petunjuk pemerintah nan kudu dijalankan.
"Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar nilai referensi dipastikan diberlakukan. Jangan sampai meningkatkan melampaui nilai acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang petunjuk dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan info Bapanas per 13 April 2026 nan merujuk pada Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (GAKOPTINDO), nilai kedelai di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp11.000 per kilogram (kg). Rata-rata nilai di wilayah Jawa tercatat Rp10.555 per kg.
Sementara itu, nilai di Sumatera condong lebih tinggi dengan rata-rata Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi sebesar Rp11.113 per kg. Adapun wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata nilai Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Ketut menyebut, ketentuan nilai kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen alias pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp 11.400 per kg untuk kedelai lokal.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·