
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% untuk mengantisipasi lonjakan nilai avtur. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38% untuk mengantisipasi lonjakan nilai avtur di pasar global. Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara pemerintah dan maskapai.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan maskapai awalnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge hingga 50%, namun setelah dilakukan kajian, nomor 38% dinilai paling ideal.
“Penetapan fuel surcharge berasas hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naik sampai sekitar 50 persen,” ucap Dudy dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
“Tapi setelah kami mengkaji masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada konklusi bahwa 38% ini adalah nomor nan ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau,” sambungnya.
Berkaitan dengan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, dia menyatakan pembahasannya ditunda sementara. Pemerintah konsentrasi menyesuaikan nilai tiket sesuai kenaikan nilai avtur di pasaran, sembari tetap memperhatikan keahlian daya beli masyarakat terhadap moda transportasi udara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·