Harapan Polri pada Kejagung Usai Hakim Tolak Praperadilan Febrie

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri angkat bunyi mengenai putusan praperadilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nan menolak seluruh petitum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah berambisi dengan adanya putusan itu proses penanganan perkara nan sekarang dilakukan interogator Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melangkah dengan baik.

"Kami berambisi tindakan selanjutnya nan kami serahkan kepada temen-temen di Kejaksaan Agung bisa melangkah dengan baik sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujarnya usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veris memastikan dalam putusan itu, pengadil praperadilan menegaskan seluruh tindakan interogator Polri mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga penyerahan kepada Kejagung memenuhi syarat formil.

"Atau sudah sesuai dengan ketentuan nan ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya," tuturnya.

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses norma nan dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.

Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan nan didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

Berdasarkan keterangan ahli, pengadil menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan.

Hakim beranggapan nan bisa menentukan ialah apakah tindakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka investigasi nan telah melampaui dasar aktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.

Kasus nan semula ditangani kepolisian itu lampau dialihkan untuk ditangani Kejagung di bawah Jampidsus nan baru. Barang bukti juga sudah dialihkan dari kepolisian ke Kejagung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pun menunjuk tim 9 jaksa senior untuk menangani kasus Febrie tersebut.

(tfq/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional