Jakarta - Liliek Prisbawono Adi resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai mengucapkan sumpah janji kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Anwar Usman mengampaikan angan untuk penerusnya nan menjabat pengadil konstitusi.
"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Anwar Usman mengatakan tak ada rumor nan menjadi perhatian unik untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai pengadil konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.
"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara nan mengenai petunjuk konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara nan kemudian itu berangkaian UU. Kemudian selanjutnya mengadili alias memutus perkara nan mengenai dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian nan ketiga pembubaran partai politik, nan keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu nan utama," ujarnya.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, diketahui menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek Prisbawono membacakan sumpah kedudukan menjadi pengadil MK di hadapan Prabowo.
Pengambilan sumpah kedudukan pengadil konstitusi tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pengambilan sumpah kedudukan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Liliek Prisbawono dilantik mengenakan toga berwarna merah Hakim MK dan peci warna hitam. Liliek menjabat Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) tepat setelah mengucapkan sumpahnya.
Prosesi pembacaan sumpah kedudukan Hakim MK dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Liliek membacakan sumpah di hadapan Prabowo.
"Demi Allah saya berjanji bahwa saya bakal memenuhi tanggungjawab pengadil konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berkhidmat kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah nan dibacakan Liliek.
(rfs/fas)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·