Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan bakal menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, perihal itu tetap menunggu tanda tangan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, total peserta nan menunggak sebanyak 23 juta alias senilai Rp 14 triliun. Rencana tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari Presiden.
"Sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/6/2026)
Prihati memaparkan, tunggakan nan bakal dihapus alias pemutihan merupakan tunggakan peserta nan telah menunggak iuran dalam jangka waktu lama. Jika sudah dilakukan pemutihan, harapannya para peserta dapat disiplin dalam bayar iurannya.
"Tetapi mereka nan bisa bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus alias memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat tak mampu.
"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pemutihan BPJS kelas tiga sudah ditransfer ke BPJS senilai Rp20 Triliun dan menunggu detailing patokan Peraturan Presiden.
"Itu sudah setujui, tinggal mungkin perincian peraturan Presiden jika nggak salah," ucapnya saat ditemui di area Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Purbaya juga mengatakan bahwa duit insentif tersebut sudah ditransfer ke BPJS untuk kemudian dieksekusi insentif tersebut.
"Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin jika nggak salah Rp20 triliun," katanya.
(rob/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·