Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid

Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid

JAKARTA - Tim kuasa norma terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kuasa norma Kerry, Hamdan Zoelva menyebut perkara banding anak Riza Chalid tersebut menjadi ujian awal penerapan KUHAP baru di tingkat banding. Ia berambisi majelis pengadil dapat memeriksa kembali fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

“Ini adalah ujian pertama penggunaan KUHAP nan baru dalam tingkat banding,” ujar Hamdan dalam konvensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menyoroti keterbatasan waktu nan diberikan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan mahir di persidangan tingkat pertama.

“Pada sidang Pengadilan Negeri para terdakwa hanya mendapatkan waktu separuh hari untuk tiga terdakwa ini, ialah Kerry, Dimas, dan Gading dari jam dua siang sampai jam dua pagi,” katanya.

Sementara itu, kuasa norma lainnya, Patra M Zen, mengatakan majelis pengadil sempat menyetujui permintaan menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding. Namun, permintaan tersebut kemudian ditolak menjelang sidang ditutup.

“Sudah ada penetapan lampau kemudian dianulir, mudah-mudahan bisa dianulir lagi alias direvisi lagi, boleh dong. Boleh dong ditetapkan lagi, dipanggil lagi,” ujar Patra.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com