Jakarta -
Mantan Direktur Utama Industri Hutan V alias Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan. Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Dicky merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.
"Perbuatan Terdakwa telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN di mana lembaga tersebut semestinya mempunyai tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam rimba demi kepentingan negara," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis lainnya ialah perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis adalah Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadaan meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucapnya.
Hakim menyatakan total duit suap nan diterima Dicky senilai SGD 199 ribu alias setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan duit itu diserahkan dalam dua kali pemberian, nan digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta melalui asisten pribadinya, Aditya Simaputra. Dalam pemeriksaan perkara ini, Dicky tidak mengusulkan saksi meringankan.
Sebelumnya, Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap nan berangkaian dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," ujar ketua majelis pengadil Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Hakim menghukum Dicky bayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky bayar duit pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
(mib/yld)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·