Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo nan menguji keabsahan upaya paksa larangan berjalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

"Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo nan menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan menjadi tidak relevan lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini mempunyai kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan nan diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, ialah diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026," ucap hakim.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa," lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengusulkan permohonan Praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai corak penyalahgunaan prosedur hukum.

"Permohonan nan diajukan dalam perkara ini mengenai upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," kata hakim.

"Tidak hanya lantaran Pemohon secara sadar telah mengabaikan kewenangan mengusulkan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil investigasi dinyatakan lengkap, namun juga lantaran status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," sambungnya.

(ryn/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional