Dengan putusan tersebut, proses norma terhadap Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berlanjut. Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung tidak berubah.
Lodewyk Pusung sebelumnya menggugat Kejaksaan Agung melalui sistem praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dalam permohonannya, dia mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan norma nan dilakukan penyidik. Perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG sendiri telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Selain Lodewyk Pusung, interogator Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·