
Sidang Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala bagian (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Para terdakwa ialah Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
"Menyatakan menolak keberatan nan diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat norma terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya bakal memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkuasa mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Fredy.
Sebagai informasi, penasihat norma terdakwa dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan oditur militer tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Mereka juga mempersoalkan perbedaan peran dan kontribusi para terdakwa, sehingga dinilai lebih tepat dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·