Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang praperadilan tukar kerugian dengan pemohon KMRT Roy Suryo selaku terdakwa kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali ditunda.
Penundaan tersebut lantaran ada keadaan kahar alias keadaan memaksa (force majeure) nan dialami pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
"Hakim nan berkepentingan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi nan menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti nan telah dijadwalkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halida menjelaskan saat ini pengadil nan berkepentingan sedang dalam perjalanan darat dan laut.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut nan lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan nan menjadi tanggung jawab beliau," ucap Halida.
"Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan tanggungjawab nan diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," lanjutnya.
Roy Suryo kembali mengusulkan Praperadilan setelah sebelumnya pengadil I Ketut Darpawan menyatakan tidak menerima permohonannya. Berdasarkan ketentuan nan berlaku, putusan tidak dapat diterima memungkinkan permohonan dengan objek Praperadilan nan sama diajukan kembali.
Dalam pertimbangannya, pengadil menjelaskan bahwa berasas ketentuan nan ada, maka pihak nan berkuasa melakukan pembayaran tukar rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonannya, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung abnormal formil lantaran kurang pihak," ucap pengadil dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
(ryn/isn)
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·