Jakarta - Hakim menegur tentara terdakwa I penyiram air keras ke aktivis kontraS Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko. Hakim meminta Edi tidak melamun.
Teguran itu disampaikan pengadil ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto usai surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, pengadil menanyakan mana terdakwa I, ialah Edi, nan terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Namun, Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil hakim.
"Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?" tanya hakim.
"Terdakwa I?" sambung hakim.
"Siap," jawab Edi.
Hakim meminta Edi tidak melamun. Hakim lampau menanyakan bagian tubuh Edi nan terkena cipratan air keras.
"Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?" tanya hakim.
"Siap," jawab Edi.
"Kena di mana?" tanya hakim.
"Di lengan, dada, leher, mulut, mata," jawab Edi sembari menunjuk bagian nan terkena cipratan air keras.
Hakim lampau meminta Edi membuka topinya. Namun, Edi justru membuka dan melepaskan kacamata. Hakim kembali mengulang perintahnya ke Edi.
"Coba buka topinya," kata pengadil tapi Edi malah membuka kacamata.
"Buka topinya," kata pengadil lagi.
Kemudian, Edi membuka dan melepaskan topinya. Edi mengatakan mata sebelah kanannya juga terkena cipratan air keras.
"Mata juga?" tanya hakim.
"Siap," jawab Edi.
"Mata mana?" tanya hakim.
"Sebelah kanan," jawab Edi.
Hakim lampau meminta Edi menutup mata kirinya menggunakan tangan. Hakim mengangkat dua jari dan menanyakan apakah Edi bisa melihatnya menggunakan satu mata kanannya.
"Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?" tanya hakim.
"Nggak terlihat izin," jawab Edi.
"Ya, pakai lagi," timpal pengadil meminta Edi memakai lagi topinya.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan lembaga TNI.
Singkatnya, para terdakwa mencari info mengenai aktivitas Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman air keras.
"Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari info dari Google mengenai aktivitas kerabat Andrie Yunus," ujarnya.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·