Hakim bertanya kepada terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai sikapnya nan setuju terhadap pengadaan Chromebook. Hakim menyoroti Nadiem nan setuju dengan pengadaan tersebut, tapi tak setuju disebut sebagai pihak nan memutuskan pengadaan tersebut.
Hal ini ditanyakan pengadil saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim pun menanyakan kepada Nadiem siapa nan memutuskan pengadaan tersebut di saat dirinya mengemban kedudukan sebagai menteri.
"Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara nan memutuskan?" tanya hakim.
"Betul nan Mulia," jawab Nadiem.
"Kalau ini, pengadaan Chromebook ini sangat berfaedah misalnya pada saat itu, kenapa pada saat kejadian ini, seolah-olah semuanya menghindar, nan menyatakan bukan saya nan memutuskan. Nah jika bukan Saudara, siapa nan memutuskan dalam aktivitas besar ini?" tanya jaksa.
Menanggapi pertanyaan jaksa, Nadiem mengatakan keputusan saat itu diambil oleh dirjen. Dia menyebut, dirjen nan mengeluarkan surat keputusan (SK).
"Dirjen mengeluarkan SK, kepala mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen," terang Nadiem.
"Oke," sahut hakim.
"Siapa pun di dalam kementerian nan mengeluarkan dokumen, itulah nan memutuskan sama. Jadi jika misalnya ada satu arsip nan saya tanda tangani, juga saya nan memutuskan. Kalau dirjen nan menandatangani, itu dirjen nan memutuskan, jika direktur, ya kepala nan memutuskan," ungkap Nadiem.
"Sama seperti pengadaan nan Mulia, di dalam pengadaan hanya PPK nan menandatangani hasil dari pada pengadaan tersebut berfaedah nan memutuskan adalah PPK, seperti itu nan Mulia," lanjutnya.
Hakim kemudian menanyakan mengenai peraturan menteri (permen) soal biaya alokasi unik (DAK). Hakim bertanya, apakah ada kaitan permen tersebut dengan pengadaan Chromebook. Namun, Nadiem menjawab tak ada kaitannya.
"Yang ditunjukkan tadi permen ya? Nomor berapa tadi? nan ditandatangani oleh terdakwa," tanya hakim.
"Permendikbud 5 nomer tahun 2021," jawab Nadiem.
"Tanpa permen itu, apakah aktivitas ini bisa berlanjut?" tanya hakim.
"Jelas nan Mulia," jawab Nadiem.
"Alasannya?" tanya hakim.
"Saya senang sekali nan Mulia menanyakan pertanyaan itu. Permen itu ditandatangani alias tidak, dakwaan ini adalah mengenai pengadaan Chromebook di dalam lingkungan Kemendikbudristek, Permen DAK tidak berpengaruh sama sekali terhadap pengadaan kementerian dengan anggaran kementerian," jelas Nadiem.
"Jadi permen DAK Saudara tanda tangan alias tidak tanda tangan, tidak terbit, tidak menjadi masalah? Tetap perjalan untuk proyek ini?" tanya hakim.
"Untuk pengadaan Chromebook di kementerian, penggunaan anggaran, tidak ada hubungannya sama sekali, saya tanda tangan, saya tidak tanda tangan, pengadaan Chromebook di dalam Kemendikbud bakal melangkah alias tidak berjalan, sama saja, itu adalah urusan internal Kemendikbud," jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
(kuf/rfs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·