Jakarta -
Hakim menyatakan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon nan dibeli mantan Direktur Utama Industri Hutan V alias Inhutani V, Dicky Yuana Rady dirampas untuk negara. Hakim menyatakan kendaraan itu dibeli Dicky menggunakan duit suap mengenai kasus korupsi lahan untuk kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan untuk mengembalikan aset berupa kendaraan Jeep Rubicon tahun 2025 nomor polisi B-1792-LKZ dan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi D-1686-AKG kudu ditolak. Dan menetapkan bahwa kendaraan tersebut dirampas untuk negara," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Hakim menyatakan argumen kemanusiaan nan diajukan Dicky tidak bisa menghapuskan pidananya dalam perkara ini. Alasan tersebut di antaranya Dicky merupakan orang tua tunggal, tulang punggung family nan kudu menafkahi anak berkebutuhan unik dan anak lainnya nan menderita sakit berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis pengadil mempertimbangkan bahwa alasan-alasan kemanusiaan tersebut serta aspek usia terdakwa 58 tahun dan sikap sopan selama persidangan tidak dapat menghapuskan pidana, namun dipertimbangkan sepenuhnya sebagai keadaan nan meringankan dalam menentukan lamanya pidana nan dijatuhkan kepada terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan total suap nan diterima Dicky senilai SGD 199 ribu. Penerimaan pertama diberikan langsung oleh Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), nan digunakan Dicky untuk membeli peralatan golf.
"Yaitu pertama perbuatan menerima duit SGD 10 ribu dari saksi Djunaidi Nur pada bulan Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta, nan terbukti adanya keterkaitan dengan kewenangan terdakwa dalam proses revisi RKU PBPH (Revisi Rencana Kerja Usaha Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) nan sedang diajukannya kepada Kementerian lingkungan hidup pada periode nan sama," ujar hakim.
Hakim mengatakan penerimaan kedua senilai SGD 189 ribu nan digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hakim menyatakan duit itu diserahkan asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra dalam balut surat kabar bekas.
"Kedua, perbuatan menerima duit sebesar SGD 189 ribu dari saksi Djunaidi Nur melalui saksi Aditya Simaputra pada tanggal 1 Agustus 2025 di instansi terdakwa," ujar hakim.
Sebelumnya, Dicky Yuana Rady divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap nan berangkaian dengan jabatannya untuk kepentingan perusahaan penyuap, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan pengganti pertama," ujar ketua majelis pengadil Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.
Hakim menghukum Dicky bayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Dicky bayar duit pengganti SGD 10 ribu subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Keadaan memberatkan vonis adalah perbuatan Dicky tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan Dicky telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN, di mana lembaga tersebut semestinya mempunyai tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam rimba demi kepentingan negara.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Dicky Yuana bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.
(mib/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·