Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat nan diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menyebut saat ini Roy Suryo telah berstatus sebagai terdakwa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan mengenai perkara telah beranjak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata pengadil tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).
Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri nan dilakukan terhadap dirinya. Hakim menilai langkah Roy nan mengusulkan praperadilan secara berjenjang satu per satu setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan merupakan sebuah kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa pengadil beranggapan Pasal 163 ayat 1 huruf e berarti bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.
Hakim menilai Roy Suryo secara sadar mengabaikan kewenangan hukumnya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap. Roy disebut tidak menggunakan kewenangan untuk mengusulkan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan komplit (P21) pada 30 April 2026.
"Hakim beranggapan bahwa sikap pemohon ini adalah corak pengabaian kewenangan norma nan secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk memihak diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.
Hakim menyatakan keberatan Roy Suryo soal perangkat bukti dapat diuji dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai kepentingan norma Roy tidak bakal dirugikan jika pembuktian dilakukan di persidangan pokok perkara.
"Sebab pengetesan terhadap kecukupan kualitas perangkat bukti dan penilaian atas kualitas perangkat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis pengadil pemeriksa pokok perkara nan bakal dilaksanakan dalam forum nan lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadil menolak permohonan praperadilan Roy Suryo nan keempat hari ini.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap pengadil I Ketut Darpawan.
Sebagai informasi, ini merupakan gugatan praperadilan keempat Roy Suryo. Sebelumnya, pada gugatan pertama, pengadil PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Roy mengenai prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan itu dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara.
Pada gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya, namun pengadil menolak permohonan tersebut lantaran dinilai tidak relevan. Pada gugatan ketiga, Roy menuntut tukar rugi kepada Polda Metro Jaya. Namun, pengadil menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (cacat formil) lantaran Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tapi persidangan pokok perkara belum digelar lantaran menunggu putusan rentetan praperadilan ini.
(ond/haf)
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·