Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) alias gas alam cair. Hakim menegur Hari agar tak mengomentari vonis tersebut saat ditanya bakal banding alias tidak.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Mulanya, pengadil menyatakan Hari bisa melakukan upaya norma banding, menerima putusan alias pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Jadi demikian putusan nan dibacakan oleh majelis hakim, terhadap putusan itu, para terdakwa, penuntut umum masing-masing punya kewenangan untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir alias banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan alias Saudara terima putusan, kemudian putusan berkekuatan norma tetap, selanjutnya Saudara mengusulkan permohonan pemaafan kepada Presiden," kata ketua majelis pengadil Suwandi.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni dihukum 3,5 tahun penjara.
Hakim meminta Hari dan Yenni berbincang dengan tim advokatnya. Hari sempat bicara, namun langsung dipotong pengadil lantaran dinilai hendak mengomentari putusan.
"Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto, kerabat jawab sendiri alias diserahkan kepada advokat saudara, gimana jawaban saudara? Terima, pikir-pikir alias banding?" tanya hakim.
"Majelis pengadil nan terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang," ujar Hari nan langsung dipotong hakim.
"Saudara tidak usah mengomentari putusan. Hak saudara, terima, pikir-pikir alias banding. Mengomentari putusan kelak ada upaya norma jika kerabat tidak terima dengan putusan," ujar hakim.
"Baik, ini sebuah keputusan nan jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," jawab Hari.
Hari menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa dan Yenni Andayani menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Artinya Saudara pikir-pikir?" tanya hakim.
"Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab Hari.
Hakim juga sempat menegur advokat Hari. Hakim meminta advokat Hari tidak mengomentari vonis tersebut.
"Tadi advokat Hari Karyuliarto mengikuti terdakwanya, pikir-pikir juga?" tanya hakim.
"Iya majelis, kami bakal menggunakan waktu 7 hari ini, meskipun menurut kami," ujar advokat Hari nan langsung dipotong hakim.
"Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja," tegur hakim.
Sebelumnya, Hari divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan LNG.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersambung sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari bayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga membacakan vonis untuk Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan finansial negara sebesar USD 113.839.186 alias sekitar Rp 1,9 triliun.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·