Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara; menolak Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap pengadil saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Hakim menyatakan permohonan pemeriksaan sah alias tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perihal nan sama. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lodewyk sebelumnya sudah mengusulkan permohonan ke PN Jakarta Selatan nan telah diperiksa dengan putusan tidak dapat diterima.
Setelahnya, Lodewyk mengusulkan praperadilan ke PN Jakarta Pusat dengan putusan PN Jakarta Pusat tidak berkuasa memeriksa dan mengadili permohonan.
Lebih lanjut, pengadil menyatakan apa nan disampaikan Lodewyk seputar program MBG sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara nan kudu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di sidang Praperadilan.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata pengadil tetap dalam putusannya.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, tim penasihat norma Lodewyk mengungkapkan bukti dugaan rekayasa perkara di mana dalam waktu 3 hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), Kejaksaan Agung langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa adanya dua perangkat bukti permulaan nan cukup dan diperiksa sebagai calon tersangka.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset milik Lodewyk adalah sah sesuai ketentuan norma aktivitas pidana (KUHAP).
Biro norma Kejaksaan Agung menuturkan berasas Pasal 118 KUHAP baru, Penyidik dapat melakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, Penyidik mengusulkan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan barang tersebut.
Namun, dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas barang bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 120 ayat 1).
Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/isn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·