Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap berinisial IWS diberhentikan dengan kewenangan pensiun lantaran terbukti menerima suap dari pengacara alias advokat pada tahun 2023 silam.
Demikian diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nan diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) berbareng Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Selasa (9/6).
IWS saat ini diperbantukan sebagai pengadil yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi sebagaimana dikutip dari siaran pers nan dibagikan oleh KY, Rabu (10/6).
Sanksi tersebut lebih ringan dari rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) nan meminta pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Pada tahun 2023, IWS nan saat itu bekerja di PN Cilacap menerima duit sejumlah Rp15 juta dari advokat mengenai penanganan perkara. IWS ketika itu merupakan pengadil pengganti.
Selain itu, IWS juga berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, ialah Hakim ASS nan juga telah diberikan hukuman berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun pada sidang MKH 26 Mei 2026.
IWS disebut juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah duit kepada advokat di Cilacap.
Hasil laporan dari pemeriksaan Bawas MA mengungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan cabul nan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima duit Rp15 juta dari advokat nan berperkara. Namun, dalam pengakuannya pula, IWS telah mengembalikan sebagian duit tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga tidak membantah telah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS lantaran argumen pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS mengusir IWS.
IWS mengaku khilaf dan menyatakan melakukan perbuatan tersebut baru sekali.
IWS mengakui hanya pernah meminjam duit Rp2-3 juta kepada salah satu advokat lantaran duit tersebut digunakan untuk bayar pengobatan orang tuanya nan sedang sakit.
Namun, dia menegaskan utang tersebut telah dilunasi.
Sementara mengenai janji mengurus perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku perihal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan minta diberikan balasan nan seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS dalam pembelaannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan nan berbobot baru dalam sidang setelah diperiksa Bawas MA.
Dihubungkan dengan kasus sebelumnya (ASS), tidak ditemukan pula perihal baru nan dapat meringankan tuntutan kepada IWS.
Sementara untuk perihal nan meringankan adalah IWS mempunyai tanggungan family dengan istri nan tidak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dapat dipertahankan.
"Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi hukuman berat berupa pembebasan terlapor dari kedudukan sebagai hakim," pungkas Hamdi.
MKH terdiri dari Hamdi sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·